Anak buah Wawan klaim Rp7,5 M untuk Pemilukada Banten
Kamis, 10 April 2014 - 17:22 WIB
Anak buah Wawan klaim Rp7,5 M untuk Pemilukada Banten
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kantor PT Bali Pasisic Pragama (PT BPP), Ferdy Prawiradiredja dihadirkan ke persidangan dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini mengklaim uang Rp7,5 miliar untuk keperluan konsultasi politik saat kakak Wawan Ratu Atut Chosiyah maju sebagai calon Gubernur Banten.
"Uang itu untuk membayar biaya konsultan dan iklan di media," kata Ferdi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Mendengar keterangan Ferdi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Matheus Samiaji kemudian mengajukan beberapa pertanyaan. "Coba saudara Ferdy jelaskan anda mengeluarkan uang senilai Rp7 miliar. Kok terangkan soal pemilukada coba jelaskan?" kata Matheus.
Namun saksi menampik untuk pengurusan sengketa pemilukada. Dia mengaku baru mengetahui uang miliaran itu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Banyak digunakan, salah satunya ya biaya konsultan," ucapnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam dakwaan kedua Jaksa KPK disebutkan memberikan hadiah atau janji senilai Rp7,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Provinsi Banten.
Berita:
Hakim tolak eksepsi Wawan
Anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini mengklaim uang Rp7,5 miliar untuk keperluan konsultasi politik saat kakak Wawan Ratu Atut Chosiyah maju sebagai calon Gubernur Banten.
"Uang itu untuk membayar biaya konsultan dan iklan di media," kata Ferdi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Mendengar keterangan Ferdi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Matheus Samiaji kemudian mengajukan beberapa pertanyaan. "Coba saudara Ferdy jelaskan anda mengeluarkan uang senilai Rp7 miliar. Kok terangkan soal pemilukada coba jelaskan?" kata Matheus.
Namun saksi menampik untuk pengurusan sengketa pemilukada. Dia mengaku baru mengetahui uang miliaran itu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Banyak digunakan, salah satunya ya biaya konsultan," ucapnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam dakwaan kedua Jaksa KPK disebutkan memberikan hadiah atau janji senilai Rp7,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Provinsi Banten.
Berita:
Hakim tolak eksepsi Wawan
(kur)