Hakim tegur anak buah Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Ferdy Prawiradiredja, karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap sengketa Pemilukada Lebak, Provinsi Banten.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan Ferdy agar tidak ragu-ragu dalam memberikan keterangan. "Saudara (saksi) jawab sesuai dengan yang ditanyakan saja," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Bahkan, hakim mempertanyakan kepada Ferdy apakah saat diperiksa oleh penyidik diarahkan atau tidak. "Diarahkan tidak sama penyidik saat memberikan keterangan?" Imbuh Mathius.
Ferdy mengaku hanya sesuai pertanyaan penyidik. "Saya hanya jawab sesuai yang ditanyakan," jawab Ferdy.
Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan Ferdy agar tidak ragu-ragu dalam memberikan keterangan. "Saudara (saksi) jawab sesuai dengan yang ditanyakan saja," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Bahkan, hakim mempertanyakan kepada Ferdy apakah saat diperiksa oleh penyidik diarahkan atau tidak. "Diarahkan tidak sama penyidik saat memberikan keterangan?" Imbuh Mathius.
Ferdy mengaku hanya sesuai pertanyaan penyidik. "Saya hanya jawab sesuai yang ditanyakan," jawab Ferdy.
Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
(dam)