Diduga lakukan serangan fajar, Caleg Demokrat terancam pidana

Kamis, 10 April 2014 - 12:30 WIB
Diduga lakukan serangan fajar, Caleg Demokrat terancam pidana
Diduga lakukan serangan fajar, Caleg Demokrat terancam pidana
A A A
Sindonews.com - Calonl legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Demokrat Sularto, terancam sanksi pidana jika terbukti terkait dengan dua pelaku 'serangan fajar' yang ditangkap warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada hari pencoblosan, Rabu 9 April kemarin.

Untuk membuktikan adanya keterkaitan antara caleg dan dua orang yang diamankan, caleg dengan nomor urut 10 itu akan dipanggil dan dimintai keterangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur.

"Kami akan melihat keterkaitan antara caleg tersebut dengan dua orang yang sudah diperiksa sebelumnya. Kalau terkait dan terbukti memenuhi unsur caleg tersebut membagikan uang melalui dua orang yang diamankan sanksinya pidana pemilu. Namun, untuk pasal dan ancaman hukumannya tergantung dari beban kesalahan nantinya," kata Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Jakarta Timur Dedi Tambunan, Kamis (10/4/2014).

Dikatakan Dedi, untuk dua orang bernama Ningrum (24) dan Supadi (36) yang telah diperiksa dan dipulangkan, dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 301, yakni seseorang memberikan sesuatu terhadap konstituen untuk memengaruhi suaranya.

Menurut Dedi, pihaknya telah menggelar rapat dan berkonsultasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Dalam rapat tersebut, tim dari kejaksaan dan kepolisian meminta Panwaslu Kota Jakarta Timur untuk melengkapi unsur-unsur formil dan materil kasus ini sebelum membawanya pada ranah pidana.

"Dalam rapat itu, kami meminta pertimbangan hukum mengenai kasus ini," kata Dedi.

Setelah memeriksa dua orang yang diamankan, Dedi mengatakan, pihaknya memulangkan mereka karena tidak memiliki hak untuk menahan. Namun, jika hasil penyelidikan terbukti ada unsur pidana, keduanya akan diproses secara hukum.

"Data dari keduanya sudah kami rekam, dan setelah diperiksa, alamat keduanya benar seperti yang disampaikan, selanjutnya kami izinkan untuk pulang," jelasnya.

Diketahui, Supadi (36) dan Ningrum (24) ini ditangkap warga karena kedapatan membagikan amplop berisi Rp25 ribu ke setiap rumah warga yang akan mencoblos. Dari tangan keduanya, warga menemukan sebanyak 20 amplop.

Saat diperiksa, keduanya mengaku telah membagikan sebanyak 105 amplop kepada warga. Keduanya juga mengaku sebagai tim sukses caleg DPRD dapil VI Jakarta Timur dari Partai Demokrat dengan nomor urut 10 bernama Sularto.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6693 seconds (0.1#10.140)