Tidak ber-KTP, puluhan buruh dimobilisasi coblos caleg tertentu
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur menemukan 26 orang yang tidak memiliki kartu tanda pengenal (KTP) Kutai Timur namun bisa mencoblos dengan menggunakan formulir C6 atau surat undangan memilih atas nama orang lain.
Buruh bangunan ini merupakan pekerja di sebuah proyek sekolah di Kecamatan Sangatta Utara. Mereka mencoblos dengan menggunakan formulir C6 di TPS 16 Jalan Munthe, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Panwaslu Kutai Timur kemudian mengamankan ketiga orang ini untuk dimintai keterangan.“Sebanyak 26 orang ini merupakan buruh bangunan yang didatangkan dari Pulau Jawa yang kemudian dimanfaatkan peserta pemilu untuk mencoblos di TPS 16,” kata Komisioner Panwaslu Kutai Timur Haerul saat dihubungi Sindonews, Rabu (9/4/42014).
Pasnwaslu melakukan klarifikasi terhadap 26 orang tersebut. Sebagian ada yang mencoblos dan sebagian lagi belum sempat mencoblos karena dicegah petugas KPPS. “Mereka mengaku ada yang menyuruh untuk mencoblos calon tertentu. Nama yang menyuruh sudah kami pegang dan saat ini sedang kami cari,” tambahnya.
Jika kemudian ditemukan ada pelanggaran, Panwaslu Kutai Timur akan meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Buruh bangunan ini merupakan pekerja di sebuah proyek sekolah di Kecamatan Sangatta Utara. Mereka mencoblos dengan menggunakan formulir C6 di TPS 16 Jalan Munthe, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Panwaslu Kutai Timur kemudian mengamankan ketiga orang ini untuk dimintai keterangan.“Sebanyak 26 orang ini merupakan buruh bangunan yang didatangkan dari Pulau Jawa yang kemudian dimanfaatkan peserta pemilu untuk mencoblos di TPS 16,” kata Komisioner Panwaslu Kutai Timur Haerul saat dihubungi Sindonews, Rabu (9/4/42014).
Pasnwaslu melakukan klarifikasi terhadap 26 orang tersebut. Sebagian ada yang mencoblos dan sebagian lagi belum sempat mencoblos karena dicegah petugas KPPS. “Mereka mengaku ada yang menyuruh untuk mencoblos calon tertentu. Nama yang menyuruh sudah kami pegang dan saat ini sedang kami cari,” tambahnya.
Jika kemudian ditemukan ada pelanggaran, Panwaslu Kutai Timur akan meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
(dam)