Caleg PAN di Kutai Timur diserahkan ke polisi

Rabu, 09 April 2014 - 21:37 WIB
Caleg PAN di Kutai Timur diserahkan ke polisi
Caleg PAN di Kutai Timur diserahkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat nasional (PAN) di Kabupaten kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diserahkan ke polisi. Diduga dia melakukan transaksi formulir C6.

Sebelumnya, caleg berinisial DLK itu dibawa ke Sentra Gakumdu, setelah dipastikan melakukan pelanggaran hukum baru diserahkan ke pihak kepolisian.

Komisioner Panwaslu Kutai Timur Haerul menjelaskan, caleg ini menggunakan perantara orang lain untuk mencari pemilih yang menggunakan formulir C6. Pemilih ini kemudian ditawari uang tunai Rp300 ribu agar memilih caleg tersebut.

“Caleg dengan inisial DLK dari dapil 1 Kabupaten Kutai Timur terindikasi melakukan transaksi jual beli formulir C6 supaya bisa menambah perolehan suaranya,” kata Haerul, Rabu (9/4/42014).

Dengan menggunakan perantara, lanjut Haerul, DLK mencari orang yang memegang formulir C6 yang kemudian dibayarnya agar mencoblos dirinya. Pembayaran langsung dilakukan DLK sendiri di rumahnya di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

“Jadi untuk mencari orang, caleg ini menggunakan perantara. Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di rumahnya sendiri,” kata Haerul yang menjabat Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kutai Timur.

Berdasarkan keterangan saksi, dipastikan jika DLK terbukti melakukan gransaksi jual beli formulir C6. Panwaslu kemudian membawa kasus ini ke Sentra Gakumdu. Di Sentra Gakumdu disepakati jika ini merupakan pelanggaran dan masuk tindak pidana pemilu.

“Setelah disepakati di Sentra Gakumdu sebagai pelanggaran pidana pemilu, kasus ini kemudian diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” pungkas Haerul.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)