KPK bahas status Artha dan pejabat SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas status Direktur Utama Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dan tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pencantuman pasal 12 huruf a dan pasal 11 (penerima suap) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tuntutan Rudi Rubiandini dan Deviardi bukan tanpa alasan. Pasal 12 huruf a untuk menunjukkanan penerimaan suap 200.000 dollar Singapura dan USD900.000 dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura, serta USD525.000 dari Artha Meris.
"Pemberi suap itu kan masih didalami karena ada beberapa pihak. Kita mau ekpose (gelar) perkara lagi (status mereka)," kata Abraham di wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (9/4/14).
Abraham membenarkan, pasal 11 dalam tuntutan Rudi dan Ardi jelas terkait dengan penerimaan dari tiga pejabat SKK Migas. Mereka yakni mantan Wakil Kepala SKK Migas (kini Kepala SKK Migas) Johanes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala) Gerhard Marteen Rumesser, dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Sebelumnya dalam surat tuntutan, JPU menilai Rudi terbukti menerima melalui Ardi dari Widjonarko sebesar 600.000 dolar Singapura, Gerhard sebesar USD200.000, dan Iwan USD50.000.
Abraham mengatakan, dugaan keterlibatan ketiganya dan peralihan status dari saksi menjadi tersangka akan ditentukan dalam forum ekspose (gelar perkara). "Kami belum ekspose lagi perkaranya, mungkin satu, dua, tiga hari," tandasnya.
Berita:
Dituntut 10 tahun penjara, Rudi ajukan pembelaan
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pencantuman pasal 12 huruf a dan pasal 11 (penerima suap) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tuntutan Rudi Rubiandini dan Deviardi bukan tanpa alasan. Pasal 12 huruf a untuk menunjukkanan penerimaan suap 200.000 dollar Singapura dan USD900.000 dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura, serta USD525.000 dari Artha Meris.
"Pemberi suap itu kan masih didalami karena ada beberapa pihak. Kita mau ekpose (gelar) perkara lagi (status mereka)," kata Abraham di wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (9/4/14).
Abraham membenarkan, pasal 11 dalam tuntutan Rudi dan Ardi jelas terkait dengan penerimaan dari tiga pejabat SKK Migas. Mereka yakni mantan Wakil Kepala SKK Migas (kini Kepala SKK Migas) Johanes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala) Gerhard Marteen Rumesser, dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Sebelumnya dalam surat tuntutan, JPU menilai Rudi terbukti menerima melalui Ardi dari Widjonarko sebesar 600.000 dolar Singapura, Gerhard sebesar USD200.000, dan Iwan USD50.000.
Abraham mengatakan, dugaan keterlibatan ketiganya dan peralihan status dari saksi menjadi tersangka akan ditentukan dalam forum ekspose (gelar perkara). "Kami belum ekspose lagi perkaranya, mungkin satu, dua, tiga hari," tandasnya.
Berita:
Dituntut 10 tahun penjara, Rudi ajukan pembelaan
(dam)