Kasus SKK Migas, gelar perkara tentukan status Sutan

Rabu, 09 April 2014 - 17:12 WIB
Kasus SKK Migas, gelar...
Kasus SKK Migas, gelar perkara tentukan status Sutan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menentukan status Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, beralih dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di SKK Migas, ditentukan dalam gelar perkara (ekpose).

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, dugaan penerimaan uang baik tunjangan hari raya (THR) USD200.000 serta upeti senilai USD190.000 yang muncul dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias (Ardi), dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya adalah fakta yang semakin membuat terang.

Tetapi fakta yang turut menyeret nama Sutan Bhatoegana itu masih mesti didalami lebih lanjut. Karenanya sampai hari ini, belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) untuk politikus Partai Demokrat tersebut.

"Belum ada (sprindik Sutan). Karena minggu depan kita mau meng-ekspose lagi," kata Abraham di bilangan Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (9/4/14).

Karenanya, pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini mengaku belum mau berspekulasi lebih jauh. Fakta dan bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutan Rudi dan Ardi, Selasa 8 April 2014, nantinya akan dinilai majelis hakim.

Termasuk soal fakta pertemuan, Sutan Bhatogana, pengambilanh uang USD140.000 oleh staf Sutan, Iriyanto Muhyi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM yang berasal dari Rudi, dan fakta lain masih akan ditelaah. Kemudian diverifikasi dan divalidasi dengan bukti temuan penyidik. "Jadi masih didalami," tandasnya.

Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6333 seconds (0.1#10.140)