Rudi juga terbukti terima suap Widodo dan Artha Meris

Rabu, 09 April 2014 - 03:18 WIB
Rudi juga terbukti terima...
Rudi juga terbukti terima suap Widodo dan Artha Meris
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terbukti menerima suap dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan Direktur Utama Parna Raya Group Artha Meris Simbolon.

Anggota JPU Andi Suharlis membeberkan, Rudi terbukti secara sadar, sah menurut hukum, menerima suap melalui Ardi dari Widodo Ratanachaitong sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD900.00 yang USD200.000 diberikan langsung Widodo dan USD700.000 diantarkan (terdakwa) Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Pemberian ini terkait dengan pemenangan berkaitan dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara yang terdiri atas enam bagian yang diikuti empat perusahaan Widodo, salah satunya Fossus Energy Ltd.

"Terdakwa bahkan pernah melakukan pertemuan dengan Widodo di Jakarta dan Singapura," ungkap Jaksa Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 8 April kemarin.

Sesuai fakta persidangan, Rudi terbukti menerima suap melalui Ardi dari Direktur Utama Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon sebesar USD522.500. Uang itu diberikan dalam empat tahap. Pemberian hadiah dari Artha Meris dimaksudkan agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Rekomendasi itu nantinya direncanakan akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Tetapi rekomendasi tersebut belum terpenuhi.

"Padahal patut diduga perbuatan Terdakwa Rudi Rubiandini bertentangan dengan kewajibannya. Patut diduga pemberian tersebut untuk menggerakan atau tidak menggerakan Rudi sebagai Kepala SKK Migas untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan kewenangannya," tandansya.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini dan Ardi dituntut dalam ruang sidang berbeda. Rudi dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementera Ardi dituntut dengan pidana lebih ringan. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU menilai tindak pidana korupsi dan TPPU Rudi dan Ardi sesuai dengan tiga dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya. Pertama, perbuatan keduanya terbukti secara sah menurut hukum sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primer pertama.

Kedua, pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(hyk)
Berita Terkait
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Jiwasraya Bakal Dibubarkan...
Jiwasraya Bakal Dibubarkan Bulan Depan, Gimana Nasib Nasabah?
Bersih-bersih BUMN Lanjut...
Bersih-bersih BUMN Lanjut Terus, Erick Thohir: Wujud Komitmen Berantas Korupsi
Erick Thohir Bongkar...
Erick Thohir Bongkar Ada 159 Kasus Korupsi, 27 BUMN Gandeng KPK
Diduga Kongkalikong...
Diduga Kongkalikong Rekayasa Transaksi Gula, Anak Perusahaan BUMN Rugikan Negara Rp570 Miliar
Erick Thohir: Korupsi...
Erick Thohir: Korupsi dari Zaman Dulu Sampai Sekarang Ada
Berita Terkini
Prabowo Akan Terima...
Prabowo Akan Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Bolkiah
46 menit yang lalu
Bertolak ke Brunei Darussalam,...
Bertolak ke Brunei Darussalam, Prabowo Temui Sultan Bolkiah
1 jam yang lalu
80 Ribu Jemaah Haji...
80 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah, Bergerak ke Makkah secara Bertahap
1 jam yang lalu
Jenderal Dudung, Gus...
Jenderal Dudung, Gus Ipul hingga Andi Amran Masuk Bursa Caketum PPP, Siapa Terkuat?
2 jam yang lalu
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
2 jam yang lalu
Deretan Penghargaan...
Deretan Penghargaan Mentereng Koleksi Mulyono, Brevet Komando Kopassus hingga Wing Penerbang TNI AU
2 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved