Dituntut 10 tahun penjara, Rudi ajukan pembelaan

Selasa, 08 April 2014 - 19:24 WIB
Dituntut 10 tahun penjara,...
Dituntut 10 tahun penjara, Rudi ajukan pembelaan
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengajukan nota pembelaan (pledoi), setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

"Insya Allah kami akan mengajukan pledoi," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Rudi mengaku, sudah menjelaskan seluruh fakta hukum selama persidangan berlangsung. Rudi tidak mau banyak berkomentar dan menyerahkan kepada tim penasehat hukum.

"Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu urusannya hukum. Oleh karena itu untuk menjelaskan fakta-fakta hukum," ucap Rudi

Sementara pengacara Rudi, Rusdi A Bakar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan tuntutan sesuai dengan alibi jaksa. Menurutnya, hakim akan menilai mana fakta hukum yang valid atau tidak. "Kita diberi waktu satu minggu untuk membuat pledoi terhadap apa yang dituntut tadi," kata Rusdi.

Pledoi Rudi dan tim panaseiat hukum akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. Rusdi mengatakan, akan terungkap fakta, bahwa Rudi tidak ikut campur tangan dalam persoalan tender.

"Kedua TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pun dibuktikan, bahwasanya banyak persoalan yang dialibikan itu adalah, semua uang di Deviardi dianggap atas perintah Pak Rudi. Padahal Pak Rudi telah memberikan larangan dan marah kepada Deviardi," tegasnya.

Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)