2 cagar alam Indonesia terancam dicoret dari Unesco

Selasa, 08 April 2014 - 16:07 WIB
2 cagar alam Indonesia terancam dicoret dari Unesco
2 cagar alam Indonesia terancam dicoret dari Unesco
A A A
Sindonews.com - Indonesia terancam kehilangan Taman Nasional Lorentz di Papua dan Tropical Reinforest Heritage of Sumatera (Bukit Barisan) yang menjadi warisan dunia. Jika tidak dibenahi batas tata kelolanya maka akan dihapus dalam warisan dunia Unesco.

Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko kesra) Haswan Yunaz mengatakan, banyak cagar alam dan budaya yang dimiliki Indonesia belum disosialisasikan dengan baik. Pembenahan guna merevitalisasi taman nasional belum dapat dimaksimalkan, akibatnya taman-taman tersebut banyak yang disalahgunakan oleh masyarakat.

Taman Nasional Bukit Barisan yang saat ini masih diduduki oleh eks pengungsi tsunami karena kurangnya lahan tempat tinggal. Saat ini taman nasional tersebut selain untuk tempat tinggal juga untuk bertani.

"Masyarakat di sana banyak yang membabat hutan. Untuk membuat perladangan," katanya saat dijumpai di Kemenko Kesra, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Untuk itu, pemerintah akan membuat batas tata kelola yang menjadi perhitungan yang jelas. Sebelumnya tiga tahun lalu pemerintah berniat untuk melakukan negoisasi untuk pemindahan pengungsi, namun terlambat dilakukan karena kurangnya koordinasi.

Sedangkan Taman Nasional Lorentz yang diperhitungkan akan terpotong oleh pembuatan jalan di Papua, dalam program pembangunan infrastruktur untuk Sail Sara Ampat.

"Kita masih melakukan lobi dengan kementerian lain agar tidak memotong lahan taman nasional tersebut. Secepatnya kita akan meminta tata batas dalam persyaratan zona taman nasional," ujarnya.

Haswan mengungkapkan, taman nasional memiliki tiga zona yaitu zona inti yang tidak dapat digunakan untuk pembuatan jalan, zona penyanggah yang daerah tersebut dapat digunakan untuk berladang tetapi pengelolaan secara berkelanjutan, sedangkan zona pemanfaatan dapat digunakan untuk pertanian.

"Kita diberikan waktu lima tahun untuk membuat tata batas untuk mempertimbangkan jika bisa dimasukkan ke dalam zona pemanfaatan akan dipertimbangkan," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, pemerintah tidak pernah membiarkan masyarakat dapat mempergunakan taman nasional untuk dijadikan tempat pengungsian. Hal ini dikarenakan karena dapat mengancaman kelestarian hutan dan konversi yang ada di sana.

"Harus dihindarkan taman nasional untuk dijadikan perumahan dan lahan produksi," katanya.

Menurut dia, apapun alasannya jika harus memakan wilayah cagar alam maka hal tersebut tidak dibenarkan. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Pemda untuk melakukan relokasi dan pemindahan pengungsi. Sedangkan, untuk pembangunan jalan bisa dioptimalkan melalui akses lainnya.

Baca berita:
Cagar budaya di kota besar makin punah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3787 seconds (0.1#10.140)