Hambalang, Teuku Bagus pasrah terhadap dakwaan Jaksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Noor bisa dilanjutkan.
Hal ini setelah mendengar keterangan Teuku Bagus yang menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan Jaksa KPK dalam kasus tersebut.
"Tidak ada yang mulia," ujar Teuku menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/4/2014).
Mendengar jawaban Teuku, Amin Ismanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyarankan yang bersangkutan berkoordinasi dengan para tim penasihat hukum. "Banyak sekalian juga enggak apa-apa," imbuhnya.
Teuku diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Teuku juga dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita:
Kasus Hambalang, KPK diminta usut lingkaran penguasa
Hal ini setelah mendengar keterangan Teuku Bagus yang menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan Jaksa KPK dalam kasus tersebut.
"Tidak ada yang mulia," ujar Teuku menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/4/2014).
Mendengar jawaban Teuku, Amin Ismanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyarankan yang bersangkutan berkoordinasi dengan para tim penasihat hukum. "Banyak sekalian juga enggak apa-apa," imbuhnya.
Teuku diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Teuku juga dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita:
Kasus Hambalang, KPK diminta usut lingkaran penguasa
(kur)