Bawaslu imbau parpol & caleg bersihkan alat peraga
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun sudah memasuki masa tenang, namun masih saja ada atribut partai terpasang di berbagai tempat. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada seluruh peserta pemilu, baik caleg maupun parpol untuk membantu membersihkan segala bentuk atribut kampanye yang masih terpasang.
"Kami mengimbau agar para peserta pemilu untuk segera membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Target sehari sebelum pemilu harus sudah bersih," kata Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid, Selasa (7/4/2014).
Tidak hanya kepada caleg dan parpol, Bawaslu meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan segala bentuk iklan kampanye. Pihaknya meminta untuk semua lembaga penyiaran untuk memberhentikan semua tayangan iklan partai politik ataupun caleg.
"Kami juga meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program yang terkait dengan parpol atau caleg, dimana masyarakat bisa mengasumsikan bahwa tayangan itu terkait dengan parpol atau caleg tertentu," tukas Muhammad.
Sementara, Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengimbau, agar semua caleg dan parpol mematuhi aturan masa tenang kampanye. Caleg dan parpol harus berkompetisi secara jujur.
"Masa tenang adalah waktu dimana masyarakat berpikir untuk menentukan siapa pilihan mereka. Oleh karenanya caleg dan parpol harus segera membersihkan atribut partai yang masih terpampang di jalan," papar pakar komunikasi politik ini.
Hendri menambahkan, berdasarkan aturan, atribut kampanye harus sudah bersih pada satu hari sebelum hari H pencoblosan. Jika di jalan-jalan masih terdapat alat peraga caleg dan parpol, itu artinya mereka melanggar aturan. "Bawaslu seharusnya menindak caleg dan parpol yang bersangkutan," tutupnya.
"Kami mengimbau agar para peserta pemilu untuk segera membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Target sehari sebelum pemilu harus sudah bersih," kata Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid, Selasa (7/4/2014).
Tidak hanya kepada caleg dan parpol, Bawaslu meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan segala bentuk iklan kampanye. Pihaknya meminta untuk semua lembaga penyiaran untuk memberhentikan semua tayangan iklan partai politik ataupun caleg.
"Kami juga meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program yang terkait dengan parpol atau caleg, dimana masyarakat bisa mengasumsikan bahwa tayangan itu terkait dengan parpol atau caleg tertentu," tukas Muhammad.
Sementara, Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengimbau, agar semua caleg dan parpol mematuhi aturan masa tenang kampanye. Caleg dan parpol harus berkompetisi secara jujur.
"Masa tenang adalah waktu dimana masyarakat berpikir untuk menentukan siapa pilihan mereka. Oleh karenanya caleg dan parpol harus segera membersihkan atribut partai yang masih terpampang di jalan," papar pakar komunikasi politik ini.
Hendri menambahkan, berdasarkan aturan, atribut kampanye harus sudah bersih pada satu hari sebelum hari H pencoblosan. Jika di jalan-jalan masih terdapat alat peraga caleg dan parpol, itu artinya mereka melanggar aturan. "Bawaslu seharusnya menindak caleg dan parpol yang bersangkutan," tutupnya.
(kri)