Ini modus jual beli suara pemilu

Selasa, 08 April 2014 - 06:21 WIB
Ini modus jual beli...
Ini modus jual beli suara pemilu
A A A
Ini modus jual beli suara

Sindonews.com - Jual beli suara untuk memenangkan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu dinilai bukan hal baru. Praktik curang itu ternyata sudah ditemukan pada pemilu sebelumnya.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengungkapkan, praktik jual beli suara dipastikan melibatkan berbagai pihak antara lain komite penyelenggara pemungutan suara (KPPS), calon anggota legislatif (caleg), bahkan partai politik. "Kasus jual beli suara tidak hanya melibatkan satu aktor, tapi banyak pihak," ujar Veri kepada Sindonews, Senin 7 April 2014 malam.

Menurut dia, praktik jual beli suara itu dapat dilakukan dengan beberapa modus. Misalnya, petugas KPPS melakukan rekayasa dengan menulis hasil penghitungan suara yang berbeda antara di kertas C1 plano pada papan rekapitulasi dan formulir C 1 di tempat pemungutan suara (TPS). "Misalnya petugas dengan secara sengaja menambahkan angka di depan atau di belakang jumlah suara." kata Veri.

Apalagi, kata dia, biasanya saksi-saksi di TPS malas untuk mencermati proses penyalinan hasil penghitungan suara di formulir C 1. "Saksi biasanya malas, jadi asal tanda tangan," ujarnya.

Kecurangan lain, kata Veri, petugas KPPS menulis hasil penghitungan suara dengan menggunakan pensil. Modus tersebut dilakukan agar petugas dengan mudah mengubah hasil penghitungan suara.

"Saksi harus memastikan hasil akhir penghitungan suara ditulis menggunakan pulpen. Kalau menggunakan pensil, harus berani menolak," tandasnya.

Dugaan kecurangan pada pemilu mencuat menyusul pernyataan Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie yang mengaku menerima laporan adanya jual beli suara. Ada beberapa petugas KPU yang disinyalir menawarkan jasa jual beli suara kepada caleg.

"Laporan ini (jasa jual beli) kita terima. Ada tiga partai politik yang bicara pada kami. Saya yakinkan ini gejala sporadis, bukan umum," kata Jimly di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin 7 April 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)