Otak penerbit faktur pajak palsu diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Bareskim Polri telah melakukan penangkapan dalang penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Mereka berinisial Z alias J alias B, pada Kamis 3 April 2014, pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur (Jaktim).
"Penyelidikan sudah dilakukan dari mulai sekitar pagi hari, di mana pelaku terlihat keluar rumah dan mengantar anaknya sekolah," papar Direktur Intelejen dan Penyidikan Polri, Yuli Kristiono dalam konverensi pers di gedung Direktorat Jendral Pajak Jakarta Senin (7/4/2014).
Dia menambahkan, penyelidikan dilakukan hingga malam hari, sampai pada pukul 19.00 WIB dilakukan penyergapan di rumah pelaku. Pengungkapan kasus ini dimulai pada 2010, dengan melakukan penyidikan terhadap Soleh, alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry. Atas proses penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2010.
Z alias J alias B bersama saudaranya D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan PT SIC, PT IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML, dalam kurun waktu 2003 sampai dengan 2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp247.447.417.730.
Penangkapan atas pelaku sendiri diungkap Yuli, tergolong sulit sehingga pihaknya beserta Bareskrim Polri baru bisa menangkap pelaku Kamis lalu. "Mereka ini cukup lincah. Pindah dari tempat satu ke tempat yang lain sampai pada akhirnya kami berhasil menangkap otak dari kasus ini Kamis malam," ujar Yuli.
Sampai dengan saat ini, pihak Ditjen Pajak masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan-jaringan yang turut terlibat. Pihaknya akan terus membongkar informasi melalui otak dari penerbit faktur palsu tersebut karena mereka meyakini bahwa masih ada jaringan-jaringan dan partner lain dari si pelaku yang masih berkeliaran.
"Penyelidikan sudah dilakukan dari mulai sekitar pagi hari, di mana pelaku terlihat keluar rumah dan mengantar anaknya sekolah," papar Direktur Intelejen dan Penyidikan Polri, Yuli Kristiono dalam konverensi pers di gedung Direktorat Jendral Pajak Jakarta Senin (7/4/2014).
Dia menambahkan, penyelidikan dilakukan hingga malam hari, sampai pada pukul 19.00 WIB dilakukan penyergapan di rumah pelaku. Pengungkapan kasus ini dimulai pada 2010, dengan melakukan penyidikan terhadap Soleh, alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry. Atas proses penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2010.
Z alias J alias B bersama saudaranya D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan PT SIC, PT IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML, dalam kurun waktu 2003 sampai dengan 2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp247.447.417.730.
Penangkapan atas pelaku sendiri diungkap Yuli, tergolong sulit sehingga pihaknya beserta Bareskrim Polri baru bisa menangkap pelaku Kamis lalu. "Mereka ini cukup lincah. Pindah dari tempat satu ke tempat yang lain sampai pada akhirnya kami berhasil menangkap otak dari kasus ini Kamis malam," ujar Yuli.
Sampai dengan saat ini, pihak Ditjen Pajak masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan-jaringan yang turut terlibat. Pihaknya akan terus membongkar informasi melalui otak dari penerbit faktur palsu tersebut karena mereka meyakini bahwa masih ada jaringan-jaringan dan partner lain dari si pelaku yang masih berkeliaran.
(maf)