KPK perpanjang penahanan mantan Ketua Umum Demokrat

Senin, 07 April 2014 - 15:24 WIB
KPK perpanjang penahanan...
KPK perpanjang penahanan mantan Ketua Umum Demokrat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang batas waktu penahanan Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ditahan sejak awal Januari 2014 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anas Urbaningrum menyampaikan, perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk jangka waktu 30 hari ke depan.

"Tadi itu teken perpanjangan kontrak. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).

Pada kesempatan itu, dia berharap proses hukum yang dijalaninya tidak berlarut-larut. Maka itu aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu berharap berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Ya karena itu ya segera, cepat dong, sudah selesai," tukasnya.

Anas dijadikan tersangka terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved