KPK perpanjang penahanan mantan Ketua Umum Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang batas waktu penahanan Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ditahan sejak awal Januari 2014 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Anas Urbaningrum menyampaikan, perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
"Tadi itu teken perpanjangan kontrak. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Pada kesempatan itu, dia berharap proses hukum yang dijalaninya tidak berlarut-larut. Maka itu aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu berharap berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Ya karena itu ya segera, cepat dong, sudah selesai," tukasnya.
Anas dijadikan tersangka terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
Anas Urbaningrum menyampaikan, perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
"Tadi itu teken perpanjangan kontrak. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Pada kesempatan itu, dia berharap proses hukum yang dijalaninya tidak berlarut-larut. Maka itu aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu berharap berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Ya karena itu ya segera, cepat dong, sudah selesai," tukasnya.
Anas dijadikan tersangka terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
(kur)