Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Potensi Wilfrida Soik untuk terbebaskan dari hukuman mati makin besar. Setelah terbukti masih di bawah umur Wilfrida pun terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Harapan tersebut akhirnya terjawab, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akhirnya bebas dari hukuman mati, dalam sidang hari ini, Senin (7/4/2014), di Kota Bharu, Malaysia.
Direktur Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah menyambut baik dengan kabar gembira tersebut. "Wilfrida akhirnya bebas dari hukuman mati dalam sidang hari ini. Thanks atas dukungannya," kicau Anis di akun twitter-nya, @anishidayah.
"Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adalah hasil dari jerih payah banyak pihak selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI," imbuhnya.
Putusan bebas Wilfrida, sebelumnya diperkuat oleh kehadiran para saksi yang meringankan, dan diyakini bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Pengacara Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida pada sidang yang digelar di Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu.
Diketahui, Wilfrida bekerja di Malaysia dan dituntut vonis mati membunuh majikannya, karena membela diri dari tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan majikan kepadanya.
Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
Harapan tersebut akhirnya terjawab, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akhirnya bebas dari hukuman mati, dalam sidang hari ini, Senin (7/4/2014), di Kota Bharu, Malaysia.
Direktur Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah menyambut baik dengan kabar gembira tersebut. "Wilfrida akhirnya bebas dari hukuman mati dalam sidang hari ini. Thanks atas dukungannya," kicau Anis di akun twitter-nya, @anishidayah.
"Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adalah hasil dari jerih payah banyak pihak selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI," imbuhnya.
Putusan bebas Wilfrida, sebelumnya diperkuat oleh kehadiran para saksi yang meringankan, dan diyakini bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Pengacara Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida pada sidang yang digelar di Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu.
Diketahui, Wilfrida bekerja di Malaysia dan dituntut vonis mati membunuh majikannya, karena membela diri dari tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan majikan kepadanya.
Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
(maf)