TPS jauh, warga Rusunawa Penggilingan ogah nyoblos

Senin, 07 April 2014 - 09:44 WIB
TPS jauh, warga Rusunawa...
TPS jauh, warga Rusunawa Penggilingan ogah nyoblos
A A A
Sindonews.com - Dipindahnya dua dari empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur ke tempat yang jauh yakni RW 15, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, membuat warga enggan memberikan hak pilihnya.

Ikin Sodikin (53) penghuni Blok A6 nomor 111 menyatakan, enggan untuk ke TPS 165 di Pedongkelan meski sebelumnya tinggal di RT 06/RW 15, Kelurahan Kayu Putih. Warga ex bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur itu beralasan jarak dari rusun yang saat ini dihuninya dengan TPS 165 di Pedongkelan cukup jauh. Jika menggunakan angkutan umum, Ikin harus menumpang tiga kali angkot.

"Kalau seperti ini, malas juga. Yang ada duitnya saja malas, apalagi enggak ada. Ke sana itu pasti butuh waktu dan biaya," kata Ikin saat ditemui di Rusun Pinus Elok, Jakarta Timur, Minggu (6/4/2014).

Ikin mengaku tak habis pikir dengan pengalihan TPS ini. Sebagai warga yang sudah direlokasi lima bulan lalu, sudah sepantasnya penghuni Rusunawa Pinus Elok terdata dan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal saat ini.

"Kenapa untuk mencoblos TPS kami masih di sana. Padahal kan kami sudah didata. Urusan administrasi pun sekarang dilakukan di Kelurahan Penggilingan bukan Kayu Putih lagi," kata Ikin.

Ikin yang menjabat sebagai Ketua RT 15/RW 18, Kelurahan Penggilingan ini mengatakan, dengan pengalihan TPS membuatnya tidak melanjutkan pembagian undangan kepada ratusan penghuni.

"Baru saya bagikan 110 undangan mencoblos ke warga. Masih ada ratusan undangan lagi yang belum saya bagikan ke warga," jelasnya. Ikin berharap penghuni Rusunawa Pinus Elok tetap dapat menggunakan hak pilihnya di rusun tersebut.

Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan. "Kalau bisa warga diperbolehkan mencoblos menggunakan KTP dan KK saja. Tapi kalau diputuskan TPS 165 dialihkan, kami meminta surat resmi dan ada pihak yang bertanggung jawab untuk itu," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam kehilangan hak pilihnya karena dua dari empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula ditempatkan di Rusunawa Pinus Elok dialihkan ke RW 15, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

TPS yang dipindahkan yakni TPS 165 dan 166. Di TPS 165 terdapat sekira 200 pemilih dan TPS 166 dengan pemilih yang terdaftar sekira 400 orang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)