Komentar MK soal putusan bebaskan pengumuman quick count
Jum'at, 04 April 2014 - 22:05 WIB
Komentar MK soal putusan bebaskan pengumuman quick count
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count). Selanjutnya, MK mempersilakan kepada masyarakat untuk menilai mana lembaga survei yang benar dan abal-abal.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkait putusan MK yang membatalkan larangan mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan mengumumkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara.
"Kan dari dulu juga tidak ada masalah," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).
Lagipula, lanjut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa hasil survei bukanlah hasil pemilu yang sebenarnya, melainkan hanya sekadar perkiraan.
"Itulah menurut MK tidak tepat untuk dibatasi, biarkan masyarakat untuk menilai mana lembaga survei benar dan abal-abal," tuturnya.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkait putusan MK yang membatalkan larangan mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan mengumumkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara.
"Kan dari dulu juga tidak ada masalah," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).
Lagipula, lanjut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa hasil survei bukanlah hasil pemilu yang sebenarnya, melainkan hanya sekadar perkiraan.
"Itulah menurut MK tidak tepat untuk dibatasi, biarkan masyarakat untuk menilai mana lembaga survei benar dan abal-abal," tuturnya.
(kri)