Panwaslu usut bagi-bagi uang di kampanye PAN
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan memanggil sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Klaten. Pemanggilan itu dilakukan terkait dugaan adanya bagi-bagi uang dalam acara kampanye di Lapangan Mayungan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua Panwaslu Kabupaten Klaten, Suharno menyebutkan sebelum pemanggilan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah bukti terkait aksi bagi-bagi uang saat kampanye. Keberadaan bukti sangat penting untuk menilai apakah itu pelanggaran atau bukan.
Selain itu pihaknya masih menunggu laporen resmi dari panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) di lokasi kampanye berlangsung. Dengan begitu dapat diketahui kebenaran tentang dugaan adanya aksi bagi-bagi uang saat kampanye. “Kami masih dalami itu dan disinyalir memang ada aksi bagi-bagi uang yang dilakukan saat kampanye terbuka di salah satu daerah di Kabupaten Klaten,” ucap Suharno, Jumat (4/4/2014).
Dia mengatakan, jika bukti-bukti menguatkan adanya bagi-bagi uang dalam kampenya, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses melalui jalur hukum. Menurut dia, pelanggarnya dapat dihukum pidana maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu kader PAN Kabupaten Klaten Nurcolis menampik aksi bagi-bagi uang itu masuk ranah politik uang atau money politics. Menurutnya aksi bagi-bagi uang itu dilakukan oleh simpatisan partai secara spontan tanpa rencana. Uang itu dibagi-bagikan kepada simpatisan lain saat acara kampenye berlangsung.
“Itu hanya simpatisan yang menyebar uang kepada simpatisan lain, bukan aksi bagi-bagi uang untuk kepentingan kami,” tegasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Klaten, Suharno menyebutkan sebelum pemanggilan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah bukti terkait aksi bagi-bagi uang saat kampanye. Keberadaan bukti sangat penting untuk menilai apakah itu pelanggaran atau bukan.
Selain itu pihaknya masih menunggu laporen resmi dari panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) di lokasi kampanye berlangsung. Dengan begitu dapat diketahui kebenaran tentang dugaan adanya aksi bagi-bagi uang saat kampanye. “Kami masih dalami itu dan disinyalir memang ada aksi bagi-bagi uang yang dilakukan saat kampanye terbuka di salah satu daerah di Kabupaten Klaten,” ucap Suharno, Jumat (4/4/2014).
Dia mengatakan, jika bukti-bukti menguatkan adanya bagi-bagi uang dalam kampenya, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses melalui jalur hukum. Menurut dia, pelanggarnya dapat dihukum pidana maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu kader PAN Kabupaten Klaten Nurcolis menampik aksi bagi-bagi uang itu masuk ranah politik uang atau money politics. Menurutnya aksi bagi-bagi uang itu dilakukan oleh simpatisan partai secara spontan tanpa rencana. Uang itu dibagi-bagikan kepada simpatisan lain saat acara kampenye berlangsung.
“Itu hanya simpatisan yang menyebar uang kepada simpatisan lain, bukan aksi bagi-bagi uang untuk kepentingan kami,” tegasnya.
(dam)