Saksi parpol dilarang gunakan atribut parpol masuk TPS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan tegas melarang seluruh saksi yang ditugaskan partai politik di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan seragam partai. Termasuk memakai baju yang ada tulisan, gambar atau jargon yang identik dengan parpol peserta pemilu.
Salah satu Anggota KPU Sragen Dyah Nur Widowati di saat rehat rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU, menyebutkan sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2013, seluruh saksi yang bertugas harus bebas dari atribut parpol. Termasuk visi-misi parpol dan calon anggota legislatif (caleg) harus steril radius 200 meter dari TPS.
"Saat rapat koordinasi di KPU Provinsi Jateng, kami mendengar informasi bahwa salah satu parpol akan memberi seragam semua saksi TPS dengan tulisan "Indonesia Hebat". Padahal itu tagline (jargon) yang identik dengan PDI Perjuangan dan itu tidak boleh," jelasnya di Sragen, Jawa Tengah, Jumat (4/4/2014)
Menurut Dyah, bila nantinya petugas parpol yang ditugaskan di tiap-tiap TPS tetap nekat menggunakan seragam yang ada tagline harus diawasi oleh pelaksana pemilu sampai tingkat bawah.
Jika ditemukan saksi yang masih nekat menggunakan seragam yang berbau parpol, maka petugas KPPS berhak untuk mengingatkan saksi untuk berganti baju, atau meminta saksi tersebut untuk menutup tulisan di baju dengan menggunakan plester atau lakban.
Lebih lanjut Dyah menjelaskan, dalam waktu dekat KPU Sragen akan mengirimkan surat pemberitahuan pada semua parpol untuk menghindari penggunaan seragam maupun atribut, simbol atau jargon parpol di lingkungan TPS.
Surat imbauan akan disampaikan ke semua PPK dan diteruskan sampai KPPS. Sehingga KPPS nanti bisa langsung melakukan tindakan cepat bila ada pelanggaran.
"Aturan ini harus disosialisasikan sampai tingkat bawah agar saksi benar-benar bersih dari atribut parpol, dan diharapkan bisa ditaati oleh semua parpol peserta pemilu agar pelaksanaan Pileg di Sragen berlangsung kondusif," pungkasnya.
Salah satu Anggota KPU Sragen Dyah Nur Widowati di saat rehat rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU, menyebutkan sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2013, seluruh saksi yang bertugas harus bebas dari atribut parpol. Termasuk visi-misi parpol dan calon anggota legislatif (caleg) harus steril radius 200 meter dari TPS.
"Saat rapat koordinasi di KPU Provinsi Jateng, kami mendengar informasi bahwa salah satu parpol akan memberi seragam semua saksi TPS dengan tulisan "Indonesia Hebat". Padahal itu tagline (jargon) yang identik dengan PDI Perjuangan dan itu tidak boleh," jelasnya di Sragen, Jawa Tengah, Jumat (4/4/2014)
Menurut Dyah, bila nantinya petugas parpol yang ditugaskan di tiap-tiap TPS tetap nekat menggunakan seragam yang ada tagline harus diawasi oleh pelaksana pemilu sampai tingkat bawah.
Jika ditemukan saksi yang masih nekat menggunakan seragam yang berbau parpol, maka petugas KPPS berhak untuk mengingatkan saksi untuk berganti baju, atau meminta saksi tersebut untuk menutup tulisan di baju dengan menggunakan plester atau lakban.
Lebih lanjut Dyah menjelaskan, dalam waktu dekat KPU Sragen akan mengirimkan surat pemberitahuan pada semua parpol untuk menghindari penggunaan seragam maupun atribut, simbol atau jargon parpol di lingkungan TPS.
Surat imbauan akan disampaikan ke semua PPK dan diteruskan sampai KPPS. Sehingga KPPS nanti bisa langsung melakukan tindakan cepat bila ada pelanggaran.
"Aturan ini harus disosialisasikan sampai tingkat bawah agar saksi benar-benar bersih dari atribut parpol, dan diharapkan bisa ditaati oleh semua parpol peserta pemilu agar pelaksanaan Pileg di Sragen berlangsung kondusif," pungkasnya.
(kri)