Tambah pengawalan, sebaiknya Jokowi gunakan Satpol PP
Jum'at, 04 April 2014 - 07:29 WIB
Tambah pengawalan, sebaiknya Jokowi gunakan Satpol PP
A
A
A
Sindonews.com - Pengawalan ketat yang diberikan pihak kepolisian kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), yang maju sebagai calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dinilai berlebihan.
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Pusat Kajian dan kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Husin Yazid.
"Jangan menggunakan lembaga negara, yang namanya polisi ini kan fasilitas negara. Harusnya tidak digunakan dan ini (penambahan keamanan) terlalu berlebihan," kata Husin saat dihubungi Sindonews, Kamis 3 April 2014.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan penambahan pengamanan sebenarnya belum perlu. Apalagi penambahan pengamanan ini menggunakan fasilitas negara. "Enggak perlu pengamanan, apalagi menggunakan kepolisian," ucapnya.
Menurutnya, Jokowi saat ini kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Maka jika dia ingin menambah pengamanan, yang paling dimungkinkan itu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kalau Satpol PP boleh, karena status dia masih Gubernur DKI. Bawaslu juga harus menyikapinya ini," pungkasnya.
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Pusat Kajian dan kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Husin Yazid.
"Jangan menggunakan lembaga negara, yang namanya polisi ini kan fasilitas negara. Harusnya tidak digunakan dan ini (penambahan keamanan) terlalu berlebihan," kata Husin saat dihubungi Sindonews, Kamis 3 April 2014.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan penambahan pengamanan sebenarnya belum perlu. Apalagi penambahan pengamanan ini menggunakan fasilitas negara. "Enggak perlu pengamanan, apalagi menggunakan kepolisian," ucapnya.
Menurutnya, Jokowi saat ini kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Maka jika dia ingin menambah pengamanan, yang paling dimungkinkan itu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kalau Satpol PP boleh, karena status dia masih Gubernur DKI. Bawaslu juga harus menyikapinya ini," pungkasnya.
(maf)