Indoguna pernah ditolak saat ajukan kuota impor sapi
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kasubdit sarana 3 Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Erwin Sueb dalam sidang perkara suap kuota impor daging sapi.
Erwin diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Dalam kesaksiannya, Erwin tidak menampik PT Indoguna sudah lama menekuni bisnis yang bergerak di bidang importir daging.
Pengakuan Erwin berawal dari pertanyaan Maria saat diberi kesempatan oleh majelis hakim. "Apakah PT Indoguna adalah importir yang sudah lama mengajukan permohan baik yang berlaku dengan kuota maupun tidak dengan kuota?," tanya Maria kepada Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Erwin langsung menimpali pertanyaan Maria dengan jawaban yang cukup singkat. "Ya itu sudah lama," jawab Erwin.
Dia mengakui PT Indoguna pernah dua kali ditolak saat mengajukan permohonan izin impor daging sapi. Sebab pengajuan itu atas inisiatif Ahmad Fathanah dan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat.
Erwin tidak memungkiri PT Indoguna pernah mengajukan atas nama Elda dan Juard dari PT Indoguna, padahal Elda tidak ada jabatan di perusahaan tersebut. "Memang ada pengajuan dari empat perusahaan, salah satunya PT Indoguna. Tapi ditolak karena memang tidak ada surat dari Dirjen soal penambahan kuota," tutur Erwin.
Pada persidangan sebelumnya, Elda selaku mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia mengaku menghubungi PT Indoguna soal informasi penambahan kuota impor daging sapi. Selain itu, Elda juga membenarkan bahwa dirinya dan Fathanah yang berinisiatif mempertemukan Mentan Suswono dengan Maria.
Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Juard Effendi ketika bersaksi mengatakan Indoguna adalah korban penipuan Elda dan Fathanah. Menurut dia, Elda dan Fathanah bersekongkol mengeruk uang PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8000 ton untuk PT Indoguna. Padahal setelah diajukan ke Kementan, permohonan Indoguna itu ditolak.
Erwin diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Dalam kesaksiannya, Erwin tidak menampik PT Indoguna sudah lama menekuni bisnis yang bergerak di bidang importir daging.
Pengakuan Erwin berawal dari pertanyaan Maria saat diberi kesempatan oleh majelis hakim. "Apakah PT Indoguna adalah importir yang sudah lama mengajukan permohan baik yang berlaku dengan kuota maupun tidak dengan kuota?," tanya Maria kepada Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Erwin langsung menimpali pertanyaan Maria dengan jawaban yang cukup singkat. "Ya itu sudah lama," jawab Erwin.
Dia mengakui PT Indoguna pernah dua kali ditolak saat mengajukan permohonan izin impor daging sapi. Sebab pengajuan itu atas inisiatif Ahmad Fathanah dan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat.
Erwin tidak memungkiri PT Indoguna pernah mengajukan atas nama Elda dan Juard dari PT Indoguna, padahal Elda tidak ada jabatan di perusahaan tersebut. "Memang ada pengajuan dari empat perusahaan, salah satunya PT Indoguna. Tapi ditolak karena memang tidak ada surat dari Dirjen soal penambahan kuota," tutur Erwin.
Pada persidangan sebelumnya, Elda selaku mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia mengaku menghubungi PT Indoguna soal informasi penambahan kuota impor daging sapi. Selain itu, Elda juga membenarkan bahwa dirinya dan Fathanah yang berinisiatif mempertemukan Mentan Suswono dengan Maria.
Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Juard Effendi ketika bersaksi mengatakan Indoguna adalah korban penipuan Elda dan Fathanah. Menurut dia, Elda dan Fathanah bersekongkol mengeruk uang PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8000 ton untuk PT Indoguna. Padahal setelah diajukan ke Kementan, permohonan Indoguna itu ditolak.
(dam)