Inilah proses pembayaran diyat Satinah

Kamis, 03 April 2014 - 21:32 WIB
Inilah proses pembayaran diyat Satinah
Inilah proses pembayaran diyat Satinah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah setuju membayar uang tebusan atau diyat sebesar 7 juta Saudi riyal atau Rp21 miliar untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) Satinah binti Jumadi dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Uang sebesar itu merupakan permintaan ahli waris Nurah bintu Muhammad Al Gharib, korban pembunuhan yang dilakukan Satinah.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Djoko Suyanto, Tim Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) pada Rabu 2 April 2014 menemui Gubernur Qassim dan pengacara korban.

"Tadi pagi tim telah berangkat ke Provinsi Qassim untuk bertemu gubernur dalam kerangka menyampaikan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memenuhi apa yang mereka tawarkan beberapa waktu lalu," tutur Djoko seperti dikutip Setkab.go.id, Kamis (3/4/014).

Menko Polhukam mengaku belum mendapat keterangan resmi dari tim yang berada di Arab Saudi. Djoko berharap tidak ada lagi permintaan dari keluarga korban. "Hasilnya masih belum, karena di sana masih pukul 09.00. Mudah-mudahan tidak ada permintaan apa pun. Kalau disetujui bisa cepat menyelamatkan Satinah dari hukuman mati," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan surat kepada Kerajaan Arab Saudi yang isinya meminta penangguhan hukuman Satinah.

Mengenai hal itu, Djoko mengatakan Kerajaan Arab Saudi juga telah menerima dan merespons surat dari Presiden SBY. "Surat dari Presiden sudah diberikan kepada Raja Arab Saudi. Respons dari Arab Saudi menyatakan masalah ini sudah diserahkan kepada staf Kerajaan Saudi untuk ikut bersama-sama tim menangani masalah pemaafan," tutur Menko tulis Setkab.go.id.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5825 seconds (0.1#10.140)