Inilah proses pembayaran diyat Satinah

Kamis, 03 April 2014 - 21:32 WIB
Inilah proses pembayaran...
Inilah proses pembayaran diyat Satinah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah setuju membayar uang tebusan atau diyat sebesar 7 juta Saudi riyal atau Rp21 miliar untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) Satinah binti Jumadi dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Uang sebesar itu merupakan permintaan ahli waris Nurah bintu Muhammad Al Gharib, korban pembunuhan yang dilakukan Satinah.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Djoko Suyanto, Tim Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) pada Rabu 2 April 2014 menemui Gubernur Qassim dan pengacara korban.

"Tadi pagi tim telah berangkat ke Provinsi Qassim untuk bertemu gubernur dalam kerangka menyampaikan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memenuhi apa yang mereka tawarkan beberapa waktu lalu," tutur Djoko seperti dikutip Setkab.go.id, Kamis (3/4/014).

Menko Polhukam mengaku belum mendapat keterangan resmi dari tim yang berada di Arab Saudi. Djoko berharap tidak ada lagi permintaan dari keluarga korban. "Hasilnya masih belum, karena di sana masih pukul 09.00. Mudah-mudahan tidak ada permintaan apa pun. Kalau disetujui bisa cepat menyelamatkan Satinah dari hukuman mati," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan surat kepada Kerajaan Arab Saudi yang isinya meminta penangguhan hukuman Satinah.

Mengenai hal itu, Djoko mengatakan Kerajaan Arab Saudi juga telah menerima dan merespons surat dari Presiden SBY. "Surat dari Presiden sudah diberikan kepada Raja Arab Saudi. Respons dari Arab Saudi menyatakan masalah ini sudah diserahkan kepada staf Kerajaan Saudi untuk ikut bersama-sama tim menangani masalah pemaafan," tutur Menko tulis Setkab.go.id.
(dam)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Inilah Arti Bendera...
Inilah Arti Bendera Merah Hussain Dikibarkan di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved