Besok, Bawaslu panggil Demokrat & Mensesneg
Kamis, 03 April 2014 - 23:06 WIB
Besok, Bawaslu panggil Demokrat & Mensesneg
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan memanggil pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat melakukan kampanye Demokrat, di Provinsi Lampung pada 26 Maret 2014 lalu.
"Kami sudah mengundang DPP Partai Demokrat untuk datang besok pagi dan Mensesneg siang," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Pemanggilan terhadap SBY, setelah Bawaslu mendapatkan laporan dari organisasi pemantau pemilu yang dimotori Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) beberapa waktu lalu.
Direktur Lima Ray Rangkuti melaporkan SBY ke Bawaslu atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Lima sebagai pelapor menyatakan secara tegas bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.
"Khususnya terkait Pasal 129 Ayat (1) dinyatakan dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu," ungkap Ray, 28 Maret 2014.
Ray menduga, perjalanan Presiden SBY ke Lampung pada Rabu 26 Maret 2014 dan diketahui melakukan kegiatan kampanye telah menggunakan keuangan negara.
Meski tidak menggunakan pesawat kepresidenan, kata dia, saat kampanye Partai Demokrat tersebut SBY menggunakan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil serta menggunakan pengamanan negara, berikut protokolernya.
"Kami sudah mengundang DPP Partai Demokrat untuk datang besok pagi dan Mensesneg siang," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Pemanggilan terhadap SBY, setelah Bawaslu mendapatkan laporan dari organisasi pemantau pemilu yang dimotori Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) beberapa waktu lalu.
Direktur Lima Ray Rangkuti melaporkan SBY ke Bawaslu atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Lima sebagai pelapor menyatakan secara tegas bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.
"Khususnya terkait Pasal 129 Ayat (1) dinyatakan dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu," ungkap Ray, 28 Maret 2014.
Ray menduga, perjalanan Presiden SBY ke Lampung pada Rabu 26 Maret 2014 dan diketahui melakukan kegiatan kampanye telah menggunakan keuangan negara.
Meski tidak menggunakan pesawat kepresidenan, kata dia, saat kampanye Partai Demokrat tersebut SBY menggunakan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil serta menggunakan pengamanan negara, berikut protokolernya.
(kri)