KPU janji pulihkan peserta pemilu yang sempat didiskualifikasi
Kamis, 03 April 2014 - 11:36 WIB
KPU janji pulihkan peserta pemilu yang sempat didiskualifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan empat partai politik di daerah dan 12 calon anggota legislatif (caleg) DPD menjadi peserta pemilu kembali. Namun, peserta pemilu yang lolos dari sanksi pencoretan itu tak langsung dipulihkan sebelum melengkapi berkas hasil sidang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan, peserta yang dikabulkan oleh Bawaslu harus melengkapi hasil putusan sidang seperti harus melengkapi laporan dana kampanye awal.
"Bawaslu meminta KPU untuk merevisi keputusannya setelah peserta pemilu ini memenuhi kewajibannya," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Atas putusan Bawaslu tersebut, pihaknya berpendapat proses pemulihan akan diberikan setelah peserta pemilu masing-masing melengkapi laporan dana kampanye awal seperti hasil putusan sengketa pemilu dan rekomendasi Bawaslu.
"Setelah mereka (peserta pemilu)menyerahkan laporannya, baru KPU mengoreksi keputusannya," tukasnya.
Seperti diketahui, per tanggal 1 April 2014, Bawaslu mengabulkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) serta 12 caleg DPD sebagai peserta pemilu.
Mereka layak menjadi peserta pemilu kembali setelah secara prosedural memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Sebelumnya, para peserta pemilu tersebut didiskualifikasi oleh KPU karena tidak melaporkan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan, peserta yang dikabulkan oleh Bawaslu harus melengkapi hasil putusan sidang seperti harus melengkapi laporan dana kampanye awal.
"Bawaslu meminta KPU untuk merevisi keputusannya setelah peserta pemilu ini memenuhi kewajibannya," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Atas putusan Bawaslu tersebut, pihaknya berpendapat proses pemulihan akan diberikan setelah peserta pemilu masing-masing melengkapi laporan dana kampanye awal seperti hasil putusan sengketa pemilu dan rekomendasi Bawaslu.
"Setelah mereka (peserta pemilu)menyerahkan laporannya, baru KPU mengoreksi keputusannya," tukasnya.
Seperti diketahui, per tanggal 1 April 2014, Bawaslu mengabulkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) serta 12 caleg DPD sebagai peserta pemilu.
Mereka layak menjadi peserta pemilu kembali setelah secara prosedural memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Sebelumnya, para peserta pemilu tersebut didiskualifikasi oleh KPU karena tidak melaporkan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
(kur)