Track record KPK lebih bagus dari Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih bagus dalam penanganan kasus korupsi dibanding Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung memiliki trak record yang buruk dalam penanganan kasus korupsi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebagai pelapor kasus korupsi bus Transjakarta ke KPK, dirinya lebih optimis lembaga itu yang mengusut ketimbang korps Adhyaksa tersebut.
"Kita sih berharap tetap KPK yang nangani kasus ini. Karena track record-nya bagus. Kalau Kejagung kurang bagus penanganan kasus korupsi beda dengan KPK," kata Tigor saar dihubungi Sindonews, Kamis (3/4/2014).
Dia menarangkan, kasus korupsi yang ditangani KPK jauh berbeda dengan Kejagung. Kalau KPK akan mengusut siapa saja yang terkaiat kasus tersebut, sedangkan Kejagung tidak sampai pucuknya.
"Saya berharap dibongkar sampai atas. Kejagung berani enggak? Atau ada yang mesan (makanya enggak berani)," duganya.
Dia juga menerangkan, kejelekan kinerja Kejagung dalam menangani kasus korupsi. Korps Adhyaksa itu mudah menghentikan kasus dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Dia bisa mengeluarkan SP3, untuk menghentikan kasus," pungkasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebagai pelapor kasus korupsi bus Transjakarta ke KPK, dirinya lebih optimis lembaga itu yang mengusut ketimbang korps Adhyaksa tersebut.
"Kita sih berharap tetap KPK yang nangani kasus ini. Karena track record-nya bagus. Kalau Kejagung kurang bagus penanganan kasus korupsi beda dengan KPK," kata Tigor saar dihubungi Sindonews, Kamis (3/4/2014).
Dia menarangkan, kasus korupsi yang ditangani KPK jauh berbeda dengan Kejagung. Kalau KPK akan mengusut siapa saja yang terkaiat kasus tersebut, sedangkan Kejagung tidak sampai pucuknya.
"Saya berharap dibongkar sampai atas. Kejagung berani enggak? Atau ada yang mesan (makanya enggak berani)," duganya.
Dia juga menerangkan, kejelekan kinerja Kejagung dalam menangani kasus korupsi. Korps Adhyaksa itu mudah menghentikan kasus dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Dia bisa mengeluarkan SP3, untuk menghentikan kasus," pungkasnya.
(mhd)