2 anak Atut dilaporkan ke Bawaslu Banten
A
A
A
Sindonews.com - Dua anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang mencalonkan diri menjadi legislatif dilaporkan ke Bawaslu oleh aktivis Masyarakat Transpransi (MaTa) Banten.
Anak Atut itu masing-masing adalah Andhika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmat. Keduanya merupakan caleg DPR RI Partai Golkar dengan dapil Banten 1.
Melalui tim suksesnya mereka diduga sengaja membagikan mie instan yang diselipi surat suara bergambar kepada masyarakat Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten Senin (31/3) lalu.
"Kami mendapat laporan dari warga yang menerimanya, sehingga kami tindak lanjuti melapor ke Bawaslu," ungkap aktivis MaTa Ajiz Marha, kemarin.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menerima bukti paket mie berisi empa buah diselipkan contoh surat suara bergambar Fitron Nur Ikhsan caleg DPRD Bantel dapil Pandeglang dengan nomor urut dua. Fitron merupakan juru bicara Gubernur Atut.
"Sementara yang baru kami temukan sampai saat ini baru mie instan," imbuh Ajiz.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Thantowi menjelaskan, akan segera menidak lanjuti laporan yang di indikasi termasuk pelanggaran.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan kajian lebih awal dahulu, dan apabila ada indikasi pidana akan langsung berkoordinasi dengan Gakumdu, tapi kalau ternyata dari kajian awal mengindikasi pelanggaran administrasi, maka Bawaslu langsung akan klarifikasi ke terlapor dan pelapor, jadi prosesnya masih panjang," jelasnya.
Anak Atut itu masing-masing adalah Andhika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmat. Keduanya merupakan caleg DPR RI Partai Golkar dengan dapil Banten 1.
Melalui tim suksesnya mereka diduga sengaja membagikan mie instan yang diselipi surat suara bergambar kepada masyarakat Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten Senin (31/3) lalu.
"Kami mendapat laporan dari warga yang menerimanya, sehingga kami tindak lanjuti melapor ke Bawaslu," ungkap aktivis MaTa Ajiz Marha, kemarin.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menerima bukti paket mie berisi empa buah diselipkan contoh surat suara bergambar Fitron Nur Ikhsan caleg DPRD Bantel dapil Pandeglang dengan nomor urut dua. Fitron merupakan juru bicara Gubernur Atut.
"Sementara yang baru kami temukan sampai saat ini baru mie instan," imbuh Ajiz.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Thantowi menjelaskan, akan segera menidak lanjuti laporan yang di indikasi termasuk pelanggaran.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan kajian lebih awal dahulu, dan apabila ada indikasi pidana akan langsung berkoordinasi dengan Gakumdu, tapi kalau ternyata dari kajian awal mengindikasi pelanggaran administrasi, maka Bawaslu langsung akan klarifikasi ke terlapor dan pelapor, jadi prosesnya masih panjang," jelasnya.
(lns)