Bawaslu kabulkan gugatan 9 caleg & 2 parpol

Rabu, 02 April 2014 - 18:39 WIB
Bawaslu kabulkan gugatan...
Bawaslu kabulkan gugatan 9 caleg & 2 parpol
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan sembilan calon legislatif (caleg) dan dua partai politik atas gugatan permohonan sengketa pemilu terkait sanksi diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap tak menyerahkan dana kampanye sebagai peserta pemilu.

Dalam meloloskan para peserta pemilu tersebut, Bawaslu menimbang aspek prosedural dan alasan yang mendasar oleh masing-masing termohon.

"Kita (Bawaslu) tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tetapi juga pertimbangan subjektivitas," kata Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Menurut Muhammad, aspek subjektivitas dimaksud adalah, peserta pemilu tidak bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi sehingga para calon tak menyerahkan dana kampanye awal. Selain itu, faktor geografis dan akses transportasi yang juga kerap menjadi halangan juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon.

Namun demikian, kata Muhammad, bagi peserta yang dinyatakan lolos tersebut tak serta merta langsung bisa dipulihkan sebagai peserta pemilu. Mereka harus melengkapi berkas atau dokumen yang diminta Bawaslu terkait hasil sidang sengketa.

Peserta atau caleg DPD harus melengkapi berkas-berkas laporan awal dana kampanye hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam amar keputusan Bawaslu.

Keputusan Bawaslu mengabulkan permohonan peserta pemilu yang terlambat didasarkan juga pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai.

Beberapa peserta pemilu yang didiskualifikasi oleh KPU, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih pada jangka waktu 14 hari, walaupun KPU mengeluarkan surat edaran dengan batas waktu pukul 18.00 WIB.

Muhammad menambahkan, amar putusan Bawaslu terhadap sidang sengketa pemilu bersifat tetap dan mengikat. Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret," ungkapnya.

Sementara dua parpol yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara.

Total sementara atas sidang sengketa pemilu per tanggal 1 April 2014, Bawaslu sudah memberikan keputusan terhadap 15 pemohon, di antaranya empat partai politik dan 12 Calon Anggota DPD. Dua partai yang diloloskan sebelumnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Kabupaten Pelalawan, Riau dan Gerindra untuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Berikut kesembilan caleg DPD dan dua parpol di dua kabupaten-kota tersebut yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu:

1. Zainuddin T.A (Dapil Sulawesi Tengah)
2. Asyera Wundlareo (Dapil Nusa Tenggara Timur)
3. Agustinus Clarus (Dapil Kalimantan Barat)
4. Kasmawati Basamalah (Dapil Sulawesi Selatan)
5. Zakarias (Dapil Kalimantan Barat)
6. M Said (Dapil Kalimantan Timur)
7. Dicky Rumboitusi (Dapil Papua)
8. Daniel Butu (Dapil Papua)
9. Theofilus W (Dapil Papua)
(kri)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved