BNN klaim penjara bukan solusi ampuh selamatkan pecandu

Selasa, 01 April 2014 - 16:40 WIB
BNN klaim penjara bukan...
BNN klaim penjara bukan solusi ampuh selamatkan pecandu
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menyamakan persepsi dengan Polri dalam rangka dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap pecandu narkotika.

BNN pun melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan anggota Polsek Ciputat, di Aula Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat. Tema yang di angkat pada pertemuan itu adalah "Membangun Sinergi Untuk Penyelamatan Korban Pecandu Narkoba."

Kasubdit Heroin BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, dalam hal penegakan hukum, BNN dan Polri harus memiliki satu visi dalam penyikapi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Slamet mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 memerintahkan, pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Penegakan hukum dengan cara memenjarakan pecandu narkoba terbukti gagal. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang harusnya menjadi tempat pembinaan sering kali menjadi sarang peredaran gelap narkoba," tegas Slamet, lewat rilisnya kepada Sindonews, Selasa (1/4/2014).

Menurutnya, dari banyak kasus yang berhasil diungkap oleh BNN ada 80 persen peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas. "Saat ini 60 persen penghuni Lapas di Indonesia adalah kejahatan narkotika," sambungnya.

Hal yang perlu diwaspadai, lanjut Slamet, ialah sindikat narkoba yang kerap bernaung di bawah ketiak penegak hukum. "Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum agar bersikap profesional dalam menghadapi sindikat narkotika.

"Sindikat narkoba sangat lihai, mereka memanfaatkan kelengahan kita (penegak hukum) agar dapat menyelundupakan narkoba," paparnya.

Sementara, Kapolsek Ciputat Kompol Burhanudin mengatakan, peredaran gelap narkoba di Ciputat sudah cukup mengkhawatirkan. Dia mengaku, sudah berupaya melakukan pencegahan, seperti melakukan razia di jalur transportasi dan penginapan yang ada di Ciputat.

Terkait dengan penegakan hukum dia sepakat bahwa pecandu narkoba harus direhabilitasi. "Lapas akan mengalami overkapasitas apabila pencandu narkoba di penjara," tutup Burhanudin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9875 seconds (0.1#10.140)