Andi nilai dakwaan jaksa cuma sekadar asumsi

Selasa, 01 April 2014 - 12:09 WIB
Andi nilai dakwaan jaksa...
Andi nilai dakwaan jaksa cuma sekadar asumsi
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi, atau nota keberatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

Andi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Hambalang mengaku, menerima atas putusan majelis hakim.

"Kami tentu saja mengikuti putusan tersebut dari majelis hakim," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014).

Kendati demikian, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu memandang, dilihat dari eksepsi dirinya dan tim penasihat hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya asumsi semata.

"Dakwaan jaksa pada dasarnya hanya berisi asusmsi, spekulasi-spekulasi dan kemudian spekulasi ini melahirkan spekulasi lainnya," tegasnya.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Andi juga didakwa menerima uang melalui adiknya Choel Mallarangeng Rp4 miliar dan US$ 550 ribu itu. Uang itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar.

Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)