Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tedakwa (Andi Mallarangeng) dan eksepsi oleh tim PH (penasihat hukum)," kata Hakim Ketua, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Alfian Mallarangeng sudah sah menurut hukum. "Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," tukasnya.
Dalam eksepsinya Andi menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak jelas dan hanya asumsi-asumsi. Bahkan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu membantah meminta dan menerima uang terkait proyek Hambalang melalui adiknya yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
Namun, Hakim memandang keberatan terdakwa tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Andi juga didakwa menerima uang melalui adiknya yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu sebesar Rp4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar.
Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tedakwa (Andi Mallarangeng) dan eksepsi oleh tim PH (penasihat hukum)," kata Hakim Ketua, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Alfian Mallarangeng sudah sah menurut hukum. "Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," tukasnya.
Dalam eksepsinya Andi menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak jelas dan hanya asumsi-asumsi. Bahkan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu membantah meminta dan menerima uang terkait proyek Hambalang melalui adiknya yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
Namun, Hakim memandang keberatan terdakwa tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Andi juga didakwa menerima uang melalui adiknya yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu sebesar Rp4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar.
Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
(kur)