Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Andi Mallarangeng

Selasa, 01 April 2014 - 11:56 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor...
Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Andi Mallarangeng
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tedakwa (Andi Mallarangeng) dan eksepsi oleh tim PH (penasihat hukum)," kata Hakim Ketua, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Alfian Mallarangeng sudah sah menurut hukum. "Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," tukasnya.

Dalam eksepsinya Andi menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak jelas dan hanya asumsi-asumsi. Bahkan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu membantah meminta dan menerima uang terkait proyek Hambalang melalui adiknya yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng.

Namun, Hakim memandang keberatan terdakwa tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Andi juga didakwa menerima uang melalui adiknya yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu sebesar Rp4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar.

Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
3 jam yang lalu
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
4 jam yang lalu
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
5 jam yang lalu
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
6 jam yang lalu
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
6 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved