Persoalkan iklan, Jokowi dianggap alergi kritik
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa hari terakhir muncul iklan anonim yang isinya menagih janji Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun di DKI Jakarta.
Akibat iklan tersebut, dikabarkan mantan Wali Kota Solo itu marah dan berencana melaporkan pihak-pihak yang memproduksi dan menayangkan iklan tersebut.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, Jokowi boleh-boleh saja menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dengan penayangan iklan anonim 'Kutagih Janjimu'.
"Saya kira sah-sah saja jika beliau ingin menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atas adanya penayangan iklan itu. Tetapi jika ingin menyoalnya, sebaiknya yang dipersoalkan cukup mengenai masalah izin itu saja," ujarnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin 31 Maret 2014.
Ia menilai, kalau Jokowi juga hendak menyoal konten iklan tersebut, dikhawatirkan dia justru akan dianggap sebagai calon pemimpin yang tidak demokratis karena alergi pada kritik.
"Kecuali jika Jokowi memang merasa tidak pernah berjanji akan memimpin Jakarta selama lima tahun," tegasnya.
Seperti diketahui, muncul iklan anonim di televisi soal Jokowi. Iklan itu berisi beragam persoalan yang masih melilit Jakarta mulai banjir, macet, ketidaklayakan kondisi bus Transjakarta yang berkarat, korupsi dan persoalan lainnya.
Menjelang akhir iklan tersebut menampilkan sosok Jokowi yang akan tetap mengabdi di ibu kota selama lima tahun. Iklan ini pun ditutup dengan kalimat, "Ku Tunggu Janjimu."
Saat kampanye di Cianjur beberapa waktu lalu, Jokowi mengaku akan mendiskusikan dengan partainya apakah perlu mengajukan gugatan atau tidak soal iklan tersebut lantaran ia merasa dirugikan karena iklan itu.
"Sedang didiskusikan. Nanti kemungkinan Senin akan ada keputusannya. Pertama, itu negative campaign. Kedua, iklan itu menggunakan wajah saya tanpa izin," kata Jokowi.
Akibat iklan tersebut, dikabarkan mantan Wali Kota Solo itu marah dan berencana melaporkan pihak-pihak yang memproduksi dan menayangkan iklan tersebut.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, Jokowi boleh-boleh saja menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dengan penayangan iklan anonim 'Kutagih Janjimu'.
"Saya kira sah-sah saja jika beliau ingin menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atas adanya penayangan iklan itu. Tetapi jika ingin menyoalnya, sebaiknya yang dipersoalkan cukup mengenai masalah izin itu saja," ujarnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin 31 Maret 2014.
Ia menilai, kalau Jokowi juga hendak menyoal konten iklan tersebut, dikhawatirkan dia justru akan dianggap sebagai calon pemimpin yang tidak demokratis karena alergi pada kritik.
"Kecuali jika Jokowi memang merasa tidak pernah berjanji akan memimpin Jakarta selama lima tahun," tegasnya.
Seperti diketahui, muncul iklan anonim di televisi soal Jokowi. Iklan itu berisi beragam persoalan yang masih melilit Jakarta mulai banjir, macet, ketidaklayakan kondisi bus Transjakarta yang berkarat, korupsi dan persoalan lainnya.
Menjelang akhir iklan tersebut menampilkan sosok Jokowi yang akan tetap mengabdi di ibu kota selama lima tahun. Iklan ini pun ditutup dengan kalimat, "Ku Tunggu Janjimu."
Saat kampanye di Cianjur beberapa waktu lalu, Jokowi mengaku akan mendiskusikan dengan partainya apakah perlu mengajukan gugatan atau tidak soal iklan tersebut lantaran ia merasa dirugikan karena iklan itu.
"Sedang didiskusikan. Nanti kemungkinan Senin akan ada keputusannya. Pertama, itu negative campaign. Kedua, iklan itu menggunakan wajah saya tanpa izin," kata Jokowi.
(kri)