KPK temukan indikasi penerima suap lain dari Anggoro
Senin, 31 Maret 2014 - 14:00 WIB
KPK temukan indikasi penerima suap lain dari Anggoro
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menemukan indikasi penerima suap lain dari tersangka pemilik PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo (AW), terkait pembahasan pengajuan anggaran proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006/2007.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya mempersilakan Anggoro yang mengatakan tidak memberikan suap kepada anggota Komisi IV DPR 2004-2009.
Faktanya ujar dia, sudah ada beberapa anggota Komisi IV yang divonis sebelumnya. Mereka yakni Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Al-Amin Nur Nasution, dan Fahri Andi Leluasa. Johan mengatakan, KPK sejak awal tidak mengejar pengakuan tersangka Anggoro. KPK pun tidak akan berhenti sampai di Anggoro saja. Karena masih ada penerima lain dari Anggoro.
"Dia (Anggoro) kan pemberi. Penerimanya sebagian sudah divonis. Sebagian lain nanti kita lihat apakah didukung oleh bukti-bukti atau tidak. Makanya itu pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan. Termasuk lihat di persidangan seperti apa nanti," tegas Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (31/3/2014).
Sejak awal penetapan Anggoro sebagai tersangka KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dalam proses perjalanannya, bukti-bukti lainnya juga muncul dan ditemukan KPK. Bukti-bukti tersebut nantinya akan disampaikan di persidangan.
Hakim nanti tentu akan melihat apakah bukti-bukti yang dsampaikan oleh jaksa KPK dalam mendakwa Anggoro itu kuat atau tidak. Menurutnya, orang-orang yang dijerat KPK sebagai tersangka selalu dalam proses penangan perkara membantah perbuatan. "Silakan saja jawaban atau bantahan AW apa. Nanti kan diuji di pengadilan. Hakimlah yang menilai," bebernya.
Diperkirakan satu atau dua pekan lagi berkas Anggoro akan rampung dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Johan menjelaskan, Rabu 26 Maret 2014, penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi IV yang kini menjabat Menteri Pertanian (mentan) Suswono di Mapolresta Tegal.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengejar, agar berkas Anggoro bisa cepat naik ke penuntutan. Keterangan Suswono penting dalam kontek kasus SKRT Anggoro. Apalagi Anggoro disangkakan memberikan hadiah atau janji kepada para anggota Komisi IV 2004-2009 termasuk yang sudah divonis sebelumnya. "Cuman masalahnya materinya aku enggak tahu," imbuhnya.
Johan melanjutkan, pihak Anggoro boleh-boleh saja menyampaikan pengakuan bahwa hampir keseluruhan eks para anggota DPR Komisi IV 2004-2009 minta jatah bahkan sering memaksa. Termasuk memaksa melakukan pertemuan dengan Anggoro.
Yang jelas, setiap pengakuan itu KPK menyikapinya sama, harus divalidasi. Harus ada fakta-fakta pendukung. Validasi atau verifikasi itu tentu dilakukan untuk membuktikan pernyataan Anggoro benar atau tidak. Anggoro pun tidak bisa begitu saja mengatakan seperti itu untuk menghindarkannya dari sangkaan.
"Bantahan itu kan juga harus dilihat ada bukti-bukti pendukung enggak. Dari sisi KPK, tentu akan divalidasi dan diverifikasi juga," tandasnya.
KPK kembali periksa Anggoro Widjojo
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya mempersilakan Anggoro yang mengatakan tidak memberikan suap kepada anggota Komisi IV DPR 2004-2009.
Faktanya ujar dia, sudah ada beberapa anggota Komisi IV yang divonis sebelumnya. Mereka yakni Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Al-Amin Nur Nasution, dan Fahri Andi Leluasa. Johan mengatakan, KPK sejak awal tidak mengejar pengakuan tersangka Anggoro. KPK pun tidak akan berhenti sampai di Anggoro saja. Karena masih ada penerima lain dari Anggoro.
"Dia (Anggoro) kan pemberi. Penerimanya sebagian sudah divonis. Sebagian lain nanti kita lihat apakah didukung oleh bukti-bukti atau tidak. Makanya itu pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan. Termasuk lihat di persidangan seperti apa nanti," tegas Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (31/3/2014).
Sejak awal penetapan Anggoro sebagai tersangka KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dalam proses perjalanannya, bukti-bukti lainnya juga muncul dan ditemukan KPK. Bukti-bukti tersebut nantinya akan disampaikan di persidangan.
Hakim nanti tentu akan melihat apakah bukti-bukti yang dsampaikan oleh jaksa KPK dalam mendakwa Anggoro itu kuat atau tidak. Menurutnya, orang-orang yang dijerat KPK sebagai tersangka selalu dalam proses penangan perkara membantah perbuatan. "Silakan saja jawaban atau bantahan AW apa. Nanti kan diuji di pengadilan. Hakimlah yang menilai," bebernya.
Diperkirakan satu atau dua pekan lagi berkas Anggoro akan rampung dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Johan menjelaskan, Rabu 26 Maret 2014, penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi IV yang kini menjabat Menteri Pertanian (mentan) Suswono di Mapolresta Tegal.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengejar, agar berkas Anggoro bisa cepat naik ke penuntutan. Keterangan Suswono penting dalam kontek kasus SKRT Anggoro. Apalagi Anggoro disangkakan memberikan hadiah atau janji kepada para anggota Komisi IV 2004-2009 termasuk yang sudah divonis sebelumnya. "Cuman masalahnya materinya aku enggak tahu," imbuhnya.
Johan melanjutkan, pihak Anggoro boleh-boleh saja menyampaikan pengakuan bahwa hampir keseluruhan eks para anggota DPR Komisi IV 2004-2009 minta jatah bahkan sering memaksa. Termasuk memaksa melakukan pertemuan dengan Anggoro.
Yang jelas, setiap pengakuan itu KPK menyikapinya sama, harus divalidasi. Harus ada fakta-fakta pendukung. Validasi atau verifikasi itu tentu dilakukan untuk membuktikan pernyataan Anggoro benar atau tidak. Anggoro pun tidak bisa begitu saja mengatakan seperti itu untuk menghindarkannya dari sangkaan.
"Bantahan itu kan juga harus dilihat ada bukti-bukti pendukung enggak. Dari sisi KPK, tentu akan divalidasi dan diverifikasi juga," tandasnya.
KPK kembali periksa Anggoro Widjojo
(maf)