Hindari penyelewengan untuk kampanye, pemerintah dana bansos diperketat

Sabtu, 29 Maret 2014 - 11:50 WIB
Hindari penyelewengan...
Hindari penyelewengan untuk kampanye, pemerintah dana bansos diperketat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah mengatur alokasi dana bantuan sosial (bansos0 untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan penggunaan dana tersebut pada pemilu. Apalagi saat ini diketahui banyak kepala daerah yang juga terlibat langsung dalam proses pemilu sebagai juru kampanye (jurkam).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan telah mengatur alokasi dana hibah bansos. Salah satunya sebagai upaya menghindari adanya penyelewengan selama masa kampanye pemilu di daerah.

Dalam hal, diatur secara tegas dalam proses pencairan dana bansos tersebut.“Saya memang tidak bisa menjamin ada penyelewengan, paling tidak pengaturan pencairan dana hibah bansos sudah tertib,” kata Gamawan saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat 28 Maret 2013.

Pengaturan dana bansos tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 32/2011 dan Nomor 39/2012. Pengajuan dana hibah bansos harus dianggarkan satu tahun sebelumnya. Perencanaan, pencairan dan pertanggungjawaban kepala daerah sudah diatur ketat dalam aturan tersebut.

Sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun, harus sudah jelas tercatat siapa saja yang akan mengajukan dan menerima dana tersebut. Dia mengakui dalam APBD yang diajukan pemerintah daerah banyak daftar yang diajukan.

"Bagaimana caranya harus masuk ke dalam perencanaan anggaran APBD, itu sudah kita atur sedemikian rupa," ungkapnya.

Pengaturan ini pun seringkali menimbulkan keluhan dari daerah jika ada kejadian tertentu seperti bencana alam. Pasalnya hal ini tentunya tidak tercatat dalam pengajuan bansos dalam APBD."Itu silakan. Tapi harus dipertanggungjawabkan penggunaannya itu," ungkapnya.

Proses pertanggungjawaban untuk bansos juga diperketat. Sebelumnya, dalam mempertanggungjawabkan dana tersebut cukup dengan satu kuitansi tanda terima. Saat ini tidak seperti itu lagi.

"Setelah diterima bantuan itu, harus dipertanggungjawabkan dan diperiksa bantuan itu oleh yang menerima itu. Jadi tidak bantuan lepas saja seperti dulu, jadi harus dipertanggungjawabkan. tidak boleh melebihi dari yang direncanakan," paparnya.

Ditanyakan soal adanya klaim parpol tertentu terhadap bansos, Mendagri mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan. Baik dana bansos dari APBD maupun APBN berasal dari pemerintah.

Untuk bansos di setiap kementerian menjadi wewenang Kementerian keuangan untuk mengaturnya. Kemendagri tidak berwenang mengatur dana bansos tersebut."Tapi untuk daerah kami sudah mengatur itu," ungkapnya.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved