Bawaslu anulir sanksi Ray Sahetapy

Jum'at, 28 Maret 2014 - 15:27 WIB
Bawaslu anulir sanksi...
Bawaslu anulir sanksi Ray Sahetapy
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi pencalonan aktor senior Ray Sahetapy sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pembatalan itu diputuskan melalaui sidang mediasi yang digelar Bawaslu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini,” tutur Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Pria bernama lengkap Ferene Raymond Sahetapy merupakan caleg DPD daerah utusan Sulawesi Tengah. Ray sempat dicoret KPU lantaran dianggap tidak menyerahkan dana kampanye sebagai peserta pemilu.

Dalam mendiskualifikasi peserta pemilu, kata Bawaslu, KPU dianggap tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.

"KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu," ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningyas.

Selain Ray Sahetapy, Bawaslu juga mengabulkan permohonan mediasi yang diajukan caleg DPD daerah utusan Provinsi NTT, Arieston Dappa. Arieston dianggap memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, sebagaimana alasan yang sama diberikan Bawaslu kepada Ray.

Sekadar informasi, KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan Raymond Sahetapy dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.

Kedua caleg DPD RI yang dinyatakan sebagai peserta pemilu lagi adalah bagian dari 21 caleg DPD RI yang mengajukan permohononan mediasi kepada Bawaslu. Baik Ray dan Arieston pada putusan itu hanya diminta segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi.

Sebelumnya, KPU mencoret sebanyak 35 caleg DPD RI dari 15 Provinsi lantaran dianggap tidak melaporkan dana kampanye. Bagi peserta pemilu yang terkena sanksi coret diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan kepada Bawaslu paling lambat tiga hari setelah surat pencoretan tersebut dikeluarkan KPU.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved