Pengacara ngaku tidak tahu Wawan beli tanah ke Aeng
Jum'at, 28 Maret 2014 - 15:48 WIB
Pengacara ngaku tidak tahu Wawan beli tanah ke Aeng
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail mengaku, tidak mengetahui informasi kliennya pernah membeli tanah kepada Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin.
"Saya masih belum tahu kalau soal itu, saya belum sempat konfirmasi," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2014).
Wawan sudah berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun sudah menyita puluhan mobil mewah, KPK masih menelusuri aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Maqdir menegaskan, KPK harus jelas dalam melakukan penegakan hukum. Dia menilai tidak pas jika semua harta kliennya diduga hasil tindak pidana.
"Ini harus jelas, jadi tidak bisa semua harta orang main disita karena diduga TPPU. Hukum acara tidak mengatur seperti itu dan jangan lupa hukum acara membatasi kewenangan penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Pada pemeriksaan Rabu 26 Maret 2014, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku, dicecar penyidik KPK mengenai tanah yang dibeli oleh Wawan.
"Seputar tanah saya yang dibeli oleh Pak Wawan itu saja," kata Aeng di Gedung KPK waktu itu. Namun, Aeng tidak menjelaskan secara rinci.
Seperti diketahui, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Wawan diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita:
Ketua DPRD Banten dicecar soal tanah Wawan
"Saya masih belum tahu kalau soal itu, saya belum sempat konfirmasi," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2014).
Wawan sudah berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun sudah menyita puluhan mobil mewah, KPK masih menelusuri aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Maqdir menegaskan, KPK harus jelas dalam melakukan penegakan hukum. Dia menilai tidak pas jika semua harta kliennya diduga hasil tindak pidana.
"Ini harus jelas, jadi tidak bisa semua harta orang main disita karena diduga TPPU. Hukum acara tidak mengatur seperti itu dan jangan lupa hukum acara membatasi kewenangan penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Pada pemeriksaan Rabu 26 Maret 2014, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku, dicecar penyidik KPK mengenai tanah yang dibeli oleh Wawan.
"Seputar tanah saya yang dibeli oleh Pak Wawan itu saja," kata Aeng di Gedung KPK waktu itu. Namun, Aeng tidak menjelaskan secara rinci.
Seperti diketahui, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Wawan diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita:
Ketua DPRD Banten dicecar soal tanah Wawan
(kri)