Bawaslu perlu minta keterangan SBY

Jum'at, 28 Maret 2014 - 15:06 WIB
Bawaslu perlu minta...
Bawaslu perlu minta keterangan SBY
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini. SBY dituduh telah menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye Partai Demokrat di Lampung pada Kamis 26 Maret lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino menyatakan atas kasus itu, Presiden SBY layak dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, saat kampanye di Lampung, posisi SBY tidak dalam melaksanakan tugas negara. Selain itu, jika kegiatan kampanye SBY mengikuti prosedur cuti pejabat negara, maka tak ada tanggungan negara untuk membiayai.

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pada Pasal 87 ayat 1 huruf b. "Artinya di luar aspek pengamanan, sejatinya negara tidak dapat diperkenankan menggelontorkan dana untuk kegiatan apapun yang dilaksanakan presiden," ujar Girindra di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Dia melanjutkan, aturan itu masih ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan di samping gaji pokok dan tunjangan, diberikan dana yang hanya berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban negara.

Girindra berpendapat, kasus penggunaan keuangan negara yang dianggap sebagai hak yang melekat pada diri protokoler presiden dinilai tidak tepat. "Ada potensi perlakuan tidak adil kepada peserta pemilu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) melaporkan SBY ke Bawaslu atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Lima sebagai pelapor menyatakan secara tegas bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.

"Khususnya terkait pasal 129 ayat (1) dinyatakan dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu, pagi tadi.

Ray menduga, perjalanan Presiden SBY ke Lampung pada Rabu 26 Maret 2014 danmelakukan kegiatan kampanye telah menggunakan keuangan negara. Meski SBY tidak menggunakan pesawat kepresidenan, kata dia, saat kampanye partai Demokrat tersebut SBY menggunakan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil.

Dia menambahkan, saat kegiatan kampanye di Lampung, SBY tak bisa dikatakan memiliki hak protokoler yang melekat pada seorang presiden
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved