Langgar aturan kampanye, Bawaslu jangan ragu sanksi Demokrat
Jum'at, 28 Maret 2014 - 06:58 WIB
Langgar aturan kampanye, Bawaslu jangan ragu sanksi Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah melakukan pelanggaran aturan atau etika berkampanye, karena menggunakan fasilitas negara untuk aktivitas kampanye Partai Demokrat.
Hal itu dikatakan Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan SBY sebagai Presiden RI, dinilai tidak etis.
"Ini benar-benar tidak etis dan menjadi contoh buruk bagi bangsa. Kendati tampak santun, kalau menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, tetap saja tidak etis," kata Bamsoet lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis 27 Maret 2014.
Politikus Partai Golkar ini berharap, penggunaan fasilitas negara oleh SBY untuk kegiatan kampanye, dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tak cukup menyatakan pelanggaran, Bawaslu pun jangan segan-segan menjatuhkan sanksi untuk Partai Demokrat, karena pelanggaran SBY sangat jelas," pungkasnya.
Dalam 10 hari terakhir, Bawaslu mengidentifikasi 287 pelanggaran kampanye. Seperti diketahui SBY terbang ke Lampung untuk melakukan kampanye Partai Demokrat.
Perjalanan SBY ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dibiayai negara. Bahkan, selama berkampanye, SBY didampingi beberapa menteri non-partai.
Busyro sindir SBY pakai fasilitas negara dalam berkampanye
Hal itu dikatakan Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan SBY sebagai Presiden RI, dinilai tidak etis.
"Ini benar-benar tidak etis dan menjadi contoh buruk bagi bangsa. Kendati tampak santun, kalau menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, tetap saja tidak etis," kata Bamsoet lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis 27 Maret 2014.
Politikus Partai Golkar ini berharap, penggunaan fasilitas negara oleh SBY untuk kegiatan kampanye, dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tak cukup menyatakan pelanggaran, Bawaslu pun jangan segan-segan menjatuhkan sanksi untuk Partai Demokrat, karena pelanggaran SBY sangat jelas," pungkasnya.
Dalam 10 hari terakhir, Bawaslu mengidentifikasi 287 pelanggaran kampanye. Seperti diketahui SBY terbang ke Lampung untuk melakukan kampanye Partai Demokrat.
Perjalanan SBY ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dibiayai negara. Bahkan, selama berkampanye, SBY didampingi beberapa menteri non-partai.
Busyro sindir SBY pakai fasilitas negara dalam berkampanye
(maf)