Surat suara kurang, DPK disebar ke TPS lain
Kamis, 27 Maret 2014 - 22:21 WIB
Surat suara kurang, DPK disebar ke TPS lain
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan warga yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) di daerah tertentu terancam tidak bisa mencoblos karena surat suara yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencukupi.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, agar pemilih khusus bisa tetap memilih, KPU akan menyiasatinya dengan menyebarnya ke sejumlah TPS terdekat. Ada daerah tertentu yang pemilih khususnya lebih 1.000. KPU pusat segera meminta KPU daerah agar menyebar pemilih khusus ke TPS lain.
"Tapi memang kendalanya, belum tentu mereka itu mau dipindahkan, apalagi kalau jauh. Akibatnya, bisa saja mereka memilih tidak mencoblos," ujar Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (27/3/2014)
Dijelaskan Hadar, daerah yang DPK-nya besar terletak di daerah transmigran seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Warga transmigran ini sudah terdaftar di DPK, namun terancam tidak memilih karena hanya bisa menggunakan surat suara cadangan yang terbatas sebanyak dua persen.
Selain masalah transmigran, KPU juga masih memikirkan bagaimana mengakomodasi pemilih di lapas yang jumlahnya juga besar di beberapa daerah, termasuk di Bali. Banyak pemilih di lapas yang saat ini belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPK.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, agar pemilih khusus bisa tetap memilih, KPU akan menyiasatinya dengan menyebarnya ke sejumlah TPS terdekat. Ada daerah tertentu yang pemilih khususnya lebih 1.000. KPU pusat segera meminta KPU daerah agar menyebar pemilih khusus ke TPS lain.
"Tapi memang kendalanya, belum tentu mereka itu mau dipindahkan, apalagi kalau jauh. Akibatnya, bisa saja mereka memilih tidak mencoblos," ujar Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (27/3/2014)
Dijelaskan Hadar, daerah yang DPK-nya besar terletak di daerah transmigran seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Warga transmigran ini sudah terdaftar di DPK, namun terancam tidak memilih karena hanya bisa menggunakan surat suara cadangan yang terbatas sebanyak dua persen.
Selain masalah transmigran, KPU juga masih memikirkan bagaimana mengakomodasi pemilih di lapas yang jumlahnya juga besar di beberapa daerah, termasuk di Bali. Banyak pemilih di lapas yang saat ini belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPK.
(kri)