Pelanggaran kampanye, Bawaslu tantang KPU tindak PKS
Kamis, 27 Maret 2014 - 20:00 WIB
Pelanggaran kampanye, Bawaslu tantang KPU tindak PKS
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi yang ditunjukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran pelibatan anak di bawah umur yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kampanye rapat umum, Minggu 16 Maret 2014.
"Bawaslu sudah memberikan rekomendasi supaya ditindak. Rekomendasi kami sudah jalan sejak dari kemarin," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
Muhammad menegaskan, dirinya sudah menandatangani surat keputusan pleno Bawaslu terkait Presiden PKS Anis Matta yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.
"Saya Ketua Bawaslu, saya yang tanda tangan surat itu kemarin. Mungkin dalam perjalanan surat naik ke Pak Husni. Tapi yang jelas saya sudah menandatangani sanksinya. Sanksi administrasi. Sekarang tinggal KPU berani enggak menindak PKS."
"KPU punya cara bagaimana melaksanakan sangsi administrasi. Apakah menghentikan kampanyenya, atau menegur," pungkasnya.
"Bawaslu sudah memberikan rekomendasi supaya ditindak. Rekomendasi kami sudah jalan sejak dari kemarin," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
Muhammad menegaskan, dirinya sudah menandatangani surat keputusan pleno Bawaslu terkait Presiden PKS Anis Matta yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.
"Saya Ketua Bawaslu, saya yang tanda tangan surat itu kemarin. Mungkin dalam perjalanan surat naik ke Pak Husni. Tapi yang jelas saya sudah menandatangani sanksinya. Sanksi administrasi. Sekarang tinggal KPU berani enggak menindak PKS."
"KPU punya cara bagaimana melaksanakan sangsi administrasi. Apakah menghentikan kampanyenya, atau menegur," pungkasnya.
(kri)