Polisi tindak tegas kampanye gunakan odong-odong

Kamis, 27 Maret 2014 - 15:09 WIB
Polisi tindak tegas...
Polisi tindak tegas kampanye gunakan odong-odong
A A A
Sindonews.com - Penggunaan kendaraan jenis odong-odong untuk mengangkut massa kampanye dinilai membahayakan penumpang. Maka itu, kepolisian berjanji akan menindak tegas penggunaan odong-odong dalam kampanye.

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kabupaten, Ojo Ruslani mengatakan pertimbangan partai politik menggunakan jasa odong-odong untuk mengangkut massa diduga karena biayanya murah, dan dapat mengangkut massa lebih banyak. Namun, odong-odong itu tidak sesuai spek, dan jelas melanggar aturan yang ada.

"Kalau mau digunakan di jalan raya harus dikembalikan model semula," ujar Ojo, Bekasi, Kamis (27/3/2014).

Dia menyampaikan, dari 20 pengusaha odong-odong di Kabupaten Bekasi terdapat 40 unit odong-odong. Menurutnya selama ini sudah ada kesepakatan dengan para pengusaha itu bahwa tidak boleh dioperasikan di jalan raya. "Kalau masih di kampung-kampung, kami masih memberi toleransi," jelasnya.

Hingga saat ini, dikatakan oleh Ojo, pihaknya telah menahan satu unit odong-odong. Tindakan tegas itu dilakukan ketika kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut massa kampanye. "Mau digunakan untuk kampanye, kami tidak tahu partai yang akan menggunakan," tukasnya.

Sementara selama musim kampanye, pihaknya telah menilang sebanyak 1.345 kendaraan. 10 persen di antaranya pelanggar dari simpatisan partai saat melakukan aksi kampanye di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi sejak kampanye dimulai pada 16 Maret lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara detail diterangkan olehnya, 10 persen kendaraan roda dua yang ditilang merupakan milik peserta atau simpatisan dari berbagai partai politik. Mereka ditilang dengan alasan tak melengkapi surat kendaraan, tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tak memakai helm saat berkampanye. "Pasal yang dilanggar 308 dan 288 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009," katanya.
(kur)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Infografis
Arab Saudi Gunakan AI...
Arab Saudi Gunakan AI untuk Cetak Penghafal Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved