Polisi tindak tegas kampanye gunakan odong-odong
Kamis, 27 Maret 2014 - 15:09 WIB
Polisi tindak tegas kampanye gunakan odong-odong
A
A
A
Sindonews.com - Penggunaan kendaraan jenis odong-odong untuk mengangkut massa kampanye dinilai membahayakan penumpang. Maka itu, kepolisian berjanji akan menindak tegas penggunaan odong-odong dalam kampanye.
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kabupaten, Ojo Ruslani mengatakan pertimbangan partai politik menggunakan jasa odong-odong untuk mengangkut massa diduga karena biayanya murah, dan dapat mengangkut massa lebih banyak. Namun, odong-odong itu tidak sesuai spek, dan jelas melanggar aturan yang ada.
"Kalau mau digunakan di jalan raya harus dikembalikan model semula," ujar Ojo, Bekasi, Kamis (27/3/2014).
Dia menyampaikan, dari 20 pengusaha odong-odong di Kabupaten Bekasi terdapat 40 unit odong-odong. Menurutnya selama ini sudah ada kesepakatan dengan para pengusaha itu bahwa tidak boleh dioperasikan di jalan raya. "Kalau masih di kampung-kampung, kami masih memberi toleransi," jelasnya.
Hingga saat ini, dikatakan oleh Ojo, pihaknya telah menahan satu unit odong-odong. Tindakan tegas itu dilakukan ketika kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut massa kampanye. "Mau digunakan untuk kampanye, kami tidak tahu partai yang akan menggunakan," tukasnya.
Sementara selama musim kampanye, pihaknya telah menilang sebanyak 1.345 kendaraan. 10 persen di antaranya pelanggar dari simpatisan partai saat melakukan aksi kampanye di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi sejak kampanye dimulai pada 16 Maret lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Secara detail diterangkan olehnya, 10 persen kendaraan roda dua yang ditilang merupakan milik peserta atau simpatisan dari berbagai partai politik. Mereka ditilang dengan alasan tak melengkapi surat kendaraan, tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tak memakai helm saat berkampanye. "Pasal yang dilanggar 308 dan 288 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009," katanya.
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kabupaten, Ojo Ruslani mengatakan pertimbangan partai politik menggunakan jasa odong-odong untuk mengangkut massa diduga karena biayanya murah, dan dapat mengangkut massa lebih banyak. Namun, odong-odong itu tidak sesuai spek, dan jelas melanggar aturan yang ada.
"Kalau mau digunakan di jalan raya harus dikembalikan model semula," ujar Ojo, Bekasi, Kamis (27/3/2014).
Dia menyampaikan, dari 20 pengusaha odong-odong di Kabupaten Bekasi terdapat 40 unit odong-odong. Menurutnya selama ini sudah ada kesepakatan dengan para pengusaha itu bahwa tidak boleh dioperasikan di jalan raya. "Kalau masih di kampung-kampung, kami masih memberi toleransi," jelasnya.
Hingga saat ini, dikatakan oleh Ojo, pihaknya telah menahan satu unit odong-odong. Tindakan tegas itu dilakukan ketika kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut massa kampanye. "Mau digunakan untuk kampanye, kami tidak tahu partai yang akan menggunakan," tukasnya.
Sementara selama musim kampanye, pihaknya telah menilang sebanyak 1.345 kendaraan. 10 persen di antaranya pelanggar dari simpatisan partai saat melakukan aksi kampanye di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi sejak kampanye dimulai pada 16 Maret lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Secara detail diterangkan olehnya, 10 persen kendaraan roda dua yang ditilang merupakan milik peserta atau simpatisan dari berbagai partai politik. Mereka ditilang dengan alasan tak melengkapi surat kendaraan, tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tak memakai helm saat berkampanye. "Pasal yang dilanggar 308 dan 288 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009," katanya.
(kur)