Bawaslu rekomendasikan KPU beri sanksi PKS
Kamis, 27 Maret 2014 - 13:45 WIB
Bawaslu rekomendasikan KPU beri sanksi PKS
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sanksi tersebut terkait pelanggaran kampanye di Gelora Bung Karno Jakarta pada 16 Maret 2014 lalu karena melibatkan anak-anak.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi berbentuk sanksi administrasi kepada PKS. Hanya saja ditegaskan olehnya tindak lanjut rekomendasi tersebut sangat tergantung dari keberanian KPU.
"Saya kemarin sudah tanda tangan pleno Bawaslu bahwa Presiden PKS diduga lakukan pelanggaran administrasi," ujar Muhammad, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dia menjelaskan, putusan tersebut dikeluarkan melalui rapat pleno Bawaslu. "Sekarang tinggal KPU, berani endak menindak Presiden PKS itu, karena rekomendasi kami sudah berjalan," jelasnya.
Dia menambahkan, pemberian sanksi administrasi ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "KPU punya cara beri sanksi administrasi, apakah mengehentikan kampanyenya, menegur atau apa, kita serahkan kepada KPU," tambahnya
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi berbentuk sanksi administrasi kepada PKS. Hanya saja ditegaskan olehnya tindak lanjut rekomendasi tersebut sangat tergantung dari keberanian KPU.
"Saya kemarin sudah tanda tangan pleno Bawaslu bahwa Presiden PKS diduga lakukan pelanggaran administrasi," ujar Muhammad, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dia menjelaskan, putusan tersebut dikeluarkan melalui rapat pleno Bawaslu. "Sekarang tinggal KPU, berani endak menindak Presiden PKS itu, karena rekomendasi kami sudah berjalan," jelasnya.
Dia menambahkan, pemberian sanksi administrasi ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "KPU punya cara beri sanksi administrasi, apakah mengehentikan kampanyenya, menegur atau apa, kita serahkan kepada KPU," tambahnya
(kur)