BNN ajak perguruan tinggi buat kebijakan antinarkoba
Rabu, 26 Maret 2014 - 18:12 WIB
BNN ajak perguruan tinggi buat kebijakan antinarkoba
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa, menjadi persoalan bagi Perguruan Tinggi (PT) dalam memberi perlindungan kepada anak didiknya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menggelar diskusi dengan mengundang Fakultas Bimbingan Konseling Universitas Negeri Semarang (UNES), guna memberikan pemahaman dan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada mahasiswa.
Rombongan mahasiswa itu diterima oleh Direktur Diseminasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Gun Gun Siswadi. Saat diskusi, Gun Gun mengajak PT membuat kebijakan antipenyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Sebab, masalah narkoba tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada BNN. Oleh karenanya, penanganan masalah narkoba harus menjadi agenda bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat, guna mencapai target Indonesia bebas narkoba.
"Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab dan juga potensi dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba. Melalui Tridarma Perguruan Tinggi kita dapat menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyakat. BNN sangat mengharapkan kontribusi perguruan tinggi terutama dalam bidang penelitian," jelas Gun Gun di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Sementara, Dosen Bimbingan konseling, UNES, Kusnanto Kurniawan mengatakan, hampir seluruh PT mengalami persoalan yang sama, yakni maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa.
"Kami tidak ingin ada mahasiswa atau alumni UNES yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mengusung tema konsevasi moral dan budaya, UNES pun ingin berkomitmen luar biasa dalam melakukan edukasi dan membantu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa," kata Kusnanto.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Non-KTKM, Deputi Bidang Rehabilitasi, BNN, Kombes Pol Susanti Lengkong menjelaskan, apapun jenisnya, narkoba sangat berbahaya bagi tubuh.
"Semua Negara sudah mengatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Namun sampai dengan saat ini tidak ada satu Negara yang menyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ungkap polisi yang biasa disapa Susan ini.
Susan menambahkan, di Indonesia penyalahguna narkoba tidak dianggap sebagai penjahat yang harus penjara. Berdasarkan perintah Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, korban penyalahguna narkoba wajib di obati dan rehabilitasi. "Sedangkan bagi sindikat atau pengedar bisa di kenakan hukuman mati," tegasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba selalu diawali dengan coba-coba dan kemudian menjadi kecanduan. Kenikmatan yang timbul akibat narkotika membuat orang selalu ingin mengulangi rasa yang sama, tanpa peduli akan bahaya dan risiko yang timbul di kemudian hari.
"Pada tahap yang kronis, pecandu narkoba dapat menjadi ancaman yang serius bagi orang lain. Pecandu narkoba tidak segan merampok dan membunuh guna memenuhi kebutuhannya," pungkasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menggelar diskusi dengan mengundang Fakultas Bimbingan Konseling Universitas Negeri Semarang (UNES), guna memberikan pemahaman dan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada mahasiswa.
Rombongan mahasiswa itu diterima oleh Direktur Diseminasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Gun Gun Siswadi. Saat diskusi, Gun Gun mengajak PT membuat kebijakan antipenyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Sebab, masalah narkoba tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada BNN. Oleh karenanya, penanganan masalah narkoba harus menjadi agenda bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat, guna mencapai target Indonesia bebas narkoba.
"Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab dan juga potensi dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba. Melalui Tridarma Perguruan Tinggi kita dapat menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyakat. BNN sangat mengharapkan kontribusi perguruan tinggi terutama dalam bidang penelitian," jelas Gun Gun di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Sementara, Dosen Bimbingan konseling, UNES, Kusnanto Kurniawan mengatakan, hampir seluruh PT mengalami persoalan yang sama, yakni maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa.
"Kami tidak ingin ada mahasiswa atau alumni UNES yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mengusung tema konsevasi moral dan budaya, UNES pun ingin berkomitmen luar biasa dalam melakukan edukasi dan membantu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa," kata Kusnanto.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Non-KTKM, Deputi Bidang Rehabilitasi, BNN, Kombes Pol Susanti Lengkong menjelaskan, apapun jenisnya, narkoba sangat berbahaya bagi tubuh.
"Semua Negara sudah mengatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Namun sampai dengan saat ini tidak ada satu Negara yang menyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ungkap polisi yang biasa disapa Susan ini.
Susan menambahkan, di Indonesia penyalahguna narkoba tidak dianggap sebagai penjahat yang harus penjara. Berdasarkan perintah Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, korban penyalahguna narkoba wajib di obati dan rehabilitasi. "Sedangkan bagi sindikat atau pengedar bisa di kenakan hukuman mati," tegasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba selalu diawali dengan coba-coba dan kemudian menjadi kecanduan. Kenikmatan yang timbul akibat narkotika membuat orang selalu ingin mengulangi rasa yang sama, tanpa peduli akan bahaya dan risiko yang timbul di kemudian hari.
"Pada tahap yang kronis, pecandu narkoba dapat menjadi ancaman yang serius bagi orang lain. Pecandu narkoba tidak segan merampok dan membunuh guna memenuhi kebutuhannya," pungkasnya.
(maf)