Panwaslu Klaten catat setidaknya 50 pelanggaran pemilu

Rabu, 26 Maret 2014 - 16:40 WIB
Panwaslu Klaten catat...
Panwaslu Klaten catat setidaknya 50 pelanggaran pemilu
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten mencatat puluhan pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung. Pelanggaran itu mayoritas merupakan pelanggaran administratif.

Ketua Panwaslu Kabupaten Klaten, Suharno menyebutkan dari awal kampanye hingga Rabu siang, pelanggaran yang tercatat lebih dari 50. Pelanggaran itu diantaranya adalah menggelar kampanye tanpa izin.

"Melakukan orasi terbuka di tempat yang tidak diperbolehkan. Serta banyak parpol yang melakukan diskusi tertutup tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujarnya di Klaten, Rabu (26/3/2014).

Menurutnya, diskusi tertutup itu banyak sekali dilakukan baik oleh kader-kader parpol maupun oleh caleg-caleg tertentu. Biasanya para caleg melakukan diskusi di rumah tokoh masyarakat di wilayah setempat.

"Padahal kondisi itu tidak diperbolehkan jika tidak mengantongi izin, mengingat hal itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat," jelasnya.

Pihaknya menyebutkan, telah memberikan teguran karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak parpol maupun caleg. Hal itu dilakukan agar di sisa kampanye yang akan datang pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi.

"Kemarin sempat ada Caleg DPR pusat, yang hendak berorasi. Namun, karena tidak berizin maka kami hentikan dan kami larang caleg itu untuk orasi, untuk kasus yang lain kita terus berkoordinasi dengan kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Klaten, telah mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dipakai saat kampanye. Kendaraan itu rata-rata dimodifikasi dengan mengganti knalpot standar menjadi knalpot yang bersuara bising. Selain itu, para peserta juga mencopot aksesoris standar keamanan kendaraan bermotor saat melakukan kampanye.

Kasatlantas Polres Klaten, Ajun Komisaris Polisi Imam Zamroni menyebutkan, untuk sementara waktu kendaraan itu diamankan di Mapolres Klaten. Kendaraan itu selanjutnya bisa diambil oleh para pemilik kendaraan setelah mereka melengkapi standar keamanan dan surat-surat kendaraan.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved