Panwaslu Klaten catat setidaknya 50 pelanggaran pemilu
Rabu, 26 Maret 2014 - 16:40 WIB
Panwaslu Klaten catat setidaknya 50 pelanggaran pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten mencatat puluhan pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung. Pelanggaran itu mayoritas merupakan pelanggaran administratif.
Ketua Panwaslu Kabupaten Klaten, Suharno menyebutkan dari awal kampanye hingga Rabu siang, pelanggaran yang tercatat lebih dari 50. Pelanggaran itu diantaranya adalah menggelar kampanye tanpa izin.
"Melakukan orasi terbuka di tempat yang tidak diperbolehkan. Serta banyak parpol yang melakukan diskusi tertutup tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujarnya di Klaten, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, diskusi tertutup itu banyak sekali dilakukan baik oleh kader-kader parpol maupun oleh caleg-caleg tertentu. Biasanya para caleg melakukan diskusi di rumah tokoh masyarakat di wilayah setempat.
"Padahal kondisi itu tidak diperbolehkan jika tidak mengantongi izin, mengingat hal itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat," jelasnya.
Pihaknya menyebutkan, telah memberikan teguran karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak parpol maupun caleg. Hal itu dilakukan agar di sisa kampanye yang akan datang pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi.
"Kemarin sempat ada Caleg DPR pusat, yang hendak berorasi. Namun, karena tidak berizin maka kami hentikan dan kami larang caleg itu untuk orasi, untuk kasus yang lain kita terus berkoordinasi dengan kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Klaten, telah mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dipakai saat kampanye. Kendaraan itu rata-rata dimodifikasi dengan mengganti knalpot standar menjadi knalpot yang bersuara bising. Selain itu, para peserta juga mencopot aksesoris standar keamanan kendaraan bermotor saat melakukan kampanye.
Kasatlantas Polres Klaten, Ajun Komisaris Polisi Imam Zamroni menyebutkan, untuk sementara waktu kendaraan itu diamankan di Mapolres Klaten. Kendaraan itu selanjutnya bisa diambil oleh para pemilik kendaraan setelah mereka melengkapi standar keamanan dan surat-surat kendaraan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Klaten, Suharno menyebutkan dari awal kampanye hingga Rabu siang, pelanggaran yang tercatat lebih dari 50. Pelanggaran itu diantaranya adalah menggelar kampanye tanpa izin.
"Melakukan orasi terbuka di tempat yang tidak diperbolehkan. Serta banyak parpol yang melakukan diskusi tertutup tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujarnya di Klaten, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, diskusi tertutup itu banyak sekali dilakukan baik oleh kader-kader parpol maupun oleh caleg-caleg tertentu. Biasanya para caleg melakukan diskusi di rumah tokoh masyarakat di wilayah setempat.
"Padahal kondisi itu tidak diperbolehkan jika tidak mengantongi izin, mengingat hal itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat," jelasnya.
Pihaknya menyebutkan, telah memberikan teguran karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak parpol maupun caleg. Hal itu dilakukan agar di sisa kampanye yang akan datang pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi.
"Kemarin sempat ada Caleg DPR pusat, yang hendak berorasi. Namun, karena tidak berizin maka kami hentikan dan kami larang caleg itu untuk orasi, untuk kasus yang lain kita terus berkoordinasi dengan kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Klaten, telah mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dipakai saat kampanye. Kendaraan itu rata-rata dimodifikasi dengan mengganti knalpot standar menjadi knalpot yang bersuara bising. Selain itu, para peserta juga mencopot aksesoris standar keamanan kendaraan bermotor saat melakukan kampanye.
Kasatlantas Polres Klaten, Ajun Komisaris Polisi Imam Zamroni menyebutkan, untuk sementara waktu kendaraan itu diamankan di Mapolres Klaten. Kendaraan itu selanjutnya bisa diambil oleh para pemilik kendaraan setelah mereka melengkapi standar keamanan dan surat-surat kendaraan.
(kri)