Eks Sekjen Kemenlu diduga perkaya Anggota Wantimpres
Rabu, 26 Maret 2014 - 15:16 WIB
Eks Sekjen Kemenlu diduga perkaya Anggota Wantimpres
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar dalam penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
Surat dakwaan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini dengan Nomor: Dak - 11/24/03/2014 dibacakan secara bergantian oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/14).
Sudjadnan didakwa dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Deplu (kini Kemenlu) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2002-2005. Ketua JPU I Kadek Wiradana menguraikan, Sudjadnan melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan pidana korupsi.
Hal itu yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut secara melawan hukum, bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran I Gusti Putu Adnyana.
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dilakukan dengan cara menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan mereka (pihak-pihak yang diperkaya) yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp4,57 miliar.
"Yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara yaitu mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Deplu RI sebesar Rp11.091.461.071.51) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutur Jaksa Kadek saat membacakan surat dakwaan.
Uang Rp4,57 miliar itu dipergunakan dan disebar untuk memperkaya Sudjadnan sebesar Rp300 juta. Sisanya dibagi untuk memperkaya sembilan pihak lain atas perintah Terdakwa.
Pertama, pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp600 juta. Kedua, pembayaran pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp1 miliar untuk pajak tahun 2004 dan 2005.
Ketiga, Direktur yang membidangi yaitu Hasan Kleib Rp100 jita; Djauhari Oramangun Rp100 juta; Iwan Wiranata Admaja Rp75 juta. Kegiatan gala dinner kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu Asean ke-37 berikut sidang-sidang pendukung sebesar Rp1,45 miliar pada 23 Juni-Juli 2004.
Keempat, Dirjen yang membidangi kegiaan sebesar Rp50 juta. Kelima, sekretariat Rp110 juta. Keenam, mantan Kabag Pengendalian Anggaran Suwartini Wirta Rp165 juta. Ketujuh, I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta, Kedelapan, Warsita Eka Rp15 juta. "Dan Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta," tegas Jaksa Kadek.
Sebenarnya dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 12 konferensi dan sidang internasional itu kerugian negaranya yakni Rp12.774.804.630,55. Tetapi, dari hasil pemeriksaan Itjen Deplu 2007 ditemukan bahwa uang kerugian negara sebesar Rp1.653.343.559,04 telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara.
Uang itu dikembalikan Sudjadnan sebesar Rp200 juta, Warsita Eka sebesar Rp200 juta, dan I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp1.243.343.550 pada 2007. "Uang yang disetor ke Kas Negara I Gusti Putu Adnyana dalam lima tahap dari 6-16 November 2007," tegasnya.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
Surat dakwaan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini dengan Nomor: Dak - 11/24/03/2014 dibacakan secara bergantian oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/14).
Sudjadnan didakwa dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Deplu (kini Kemenlu) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2002-2005. Ketua JPU I Kadek Wiradana menguraikan, Sudjadnan melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan pidana korupsi.
Hal itu yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut secara melawan hukum, bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran I Gusti Putu Adnyana.
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dilakukan dengan cara menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan mereka (pihak-pihak yang diperkaya) yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp4,57 miliar.
"Yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara yaitu mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Deplu RI sebesar Rp11.091.461.071.51) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutur Jaksa Kadek saat membacakan surat dakwaan.
Uang Rp4,57 miliar itu dipergunakan dan disebar untuk memperkaya Sudjadnan sebesar Rp300 juta. Sisanya dibagi untuk memperkaya sembilan pihak lain atas perintah Terdakwa.
Pertama, pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp600 juta. Kedua, pembayaran pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp1 miliar untuk pajak tahun 2004 dan 2005.
Ketiga, Direktur yang membidangi yaitu Hasan Kleib Rp100 jita; Djauhari Oramangun Rp100 juta; Iwan Wiranata Admaja Rp75 juta. Kegiatan gala dinner kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu Asean ke-37 berikut sidang-sidang pendukung sebesar Rp1,45 miliar pada 23 Juni-Juli 2004.
Keempat, Dirjen yang membidangi kegiaan sebesar Rp50 juta. Kelima, sekretariat Rp110 juta. Keenam, mantan Kabag Pengendalian Anggaran Suwartini Wirta Rp165 juta. Ketujuh, I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta, Kedelapan, Warsita Eka Rp15 juta. "Dan Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta," tegas Jaksa Kadek.
Sebenarnya dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 12 konferensi dan sidang internasional itu kerugian negaranya yakni Rp12.774.804.630,55. Tetapi, dari hasil pemeriksaan Itjen Deplu 2007 ditemukan bahwa uang kerugian negara sebesar Rp1.653.343.559,04 telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara.
Uang itu dikembalikan Sudjadnan sebesar Rp200 juta, Warsita Eka sebesar Rp200 juta, dan I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp1.243.343.550 pada 2007. "Uang yang disetor ke Kas Negara I Gusti Putu Adnyana dalam lima tahap dari 6-16 November 2007," tegasnya.
(maf)