Sadapan suara Artha Meris & Gerhard, identik 99%
Selasa, 25 Maret 2014 - 21:25 WIB
Sadapan suara Artha Meris & Gerhard, identik 99%
A
A
A
Sindonews.com - Bukti rekaman sadapan suara Artha Meris Simbolon, Gerhard Marteen Rumesser, dan Deni Karmaina yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), identik dengan suara asli.
Hal itu dipastikan oleh saksi ahli Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Muhammad Nuh Al-Azhar.
Artha Meris merupakan Direktur Utama PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri. Gerhard adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala).
Sedangkan Deni Karmaina adalah teman Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas semasa SMA, yang menjabat Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Nuh yang merupakan ahli digital forensik. Termasuk audio forensik untuk memastikan apakah ini suara a, b atau c dalam sidang lanjutan terdakwa mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (25/3/14) malam.
Nuh dihadirkan bersama saksi ahli lainnya yakni mantan Ketua PPATK Yunus Husein (untuk TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Awalnya, Ketua JPU Riyono menanyakan, apakah pernah dimintai penyidik KPK untuk menganalisis suara terkait tipikor yang dilakukan Rudi.
Nuh membenarkannya. Pada 19 September 2013 penyidik KPK datang membawa tiga keping DVD untuk diperiksa secara audio forensik.
"Kemudian pada 24 September (2013) penyidik KPK beri tambahan 1 keping DVD lagi untuk sample suara tambahan. Kita dimintakan pemeriksaan sample suara atas nama Rudi Rubiandini, Deviardi dan Simon Gunawan Tanjaya.," kata Nuh.
Dari masing-masing subjek dilakukan analisa statistik. DFAT mendapatkan, dari tiga keping DVD awal masing-masing subjek itu diambil 20 kata untuk dianalisa. Kemudian suara barang bukti (barbuk) itu dibandingkan dengan suara pembanding dengan 20 kata.
"Ketiganya identik suara tiga objek itu. Kita mengacu ke SOP mengambil minimal 20 kata," bebernya.
Selain suara tiga orang tersebut, penyidik juga meminta analisis suara orang lain. Dia menuturkan, pada 25 November 2013 penyidik meminta melakukan audio forensik atas nama subjek Artha Meris Simbolon, Gerhard Marteen Rumensser, dan Deni Karmaina.
"Hasilnya juga sama. Setelah kita analisis secara statistik kita dapatkan dari 3 subjek itu 20 kata sebagai syarat untuk identik, dan itu kita dapatkan. Barang bukti dan dibandingkan dengan suara pembanding. Itu identik dengan suara pembanding. Semuanya (identik)," bebernya.
Jaksa Riyono menanyakan, apakah itu rekaman pembicaraan atau ada yang lain juga. Nuh membeberkan, kalau rekaman sampel suara barbuk itu tentu penyadapan telpon. Sementara rekaman pembanding yakni langsung diambil.
"Rekaman pembanding itu kita yang minta. Kita bilang tidak ada pemeriksaan audio forensik tanpa pembanding. Pembanding juga diambil secara resmi dan ada berita acara pemeriksaannya. Kalau mengacu ke analisa otomatisasi, itu diatas 90 persen. Bahkan ada yang sampai 99 persen," tegasnya.
Untuk memastikan suara Artha Meris, Jaksa Riyono menanyakan berapa persen identik suaranya. Nuh mengatakan, kalau untuk subjek Artha Meris harus dicek di laboratorium dulu. Karena hasilnya kemarin tidak Nuh bawa.
"Tapi iya identik. Itu dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang sifatnya proyustisia," tegasnya.
Artha Meris, Gerhard, dan Deni sudah dicegah KPK terkait kasus Rudi Rubiandini. Artha Meris dan Gerhard sudah dihadirkan dan memberikan kesaksian di sidang Rudi dan Deviardi. Keduanya membantah sudah memberikan uang kepada Rudi melalui Ardi.
Hal itu dipastikan oleh saksi ahli Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Muhammad Nuh Al-Azhar.
Artha Meris merupakan Direktur Utama PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri. Gerhard adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala).
Sedangkan Deni Karmaina adalah teman Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas semasa SMA, yang menjabat Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Nuh yang merupakan ahli digital forensik. Termasuk audio forensik untuk memastikan apakah ini suara a, b atau c dalam sidang lanjutan terdakwa mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (25/3/14) malam.
Nuh dihadirkan bersama saksi ahli lainnya yakni mantan Ketua PPATK Yunus Husein (untuk TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Awalnya, Ketua JPU Riyono menanyakan, apakah pernah dimintai penyidik KPK untuk menganalisis suara terkait tipikor yang dilakukan Rudi.
Nuh membenarkannya. Pada 19 September 2013 penyidik KPK datang membawa tiga keping DVD untuk diperiksa secara audio forensik.
"Kemudian pada 24 September (2013) penyidik KPK beri tambahan 1 keping DVD lagi untuk sample suara tambahan. Kita dimintakan pemeriksaan sample suara atas nama Rudi Rubiandini, Deviardi dan Simon Gunawan Tanjaya.," kata Nuh.
Dari masing-masing subjek dilakukan analisa statistik. DFAT mendapatkan, dari tiga keping DVD awal masing-masing subjek itu diambil 20 kata untuk dianalisa. Kemudian suara barang bukti (barbuk) itu dibandingkan dengan suara pembanding dengan 20 kata.
"Ketiganya identik suara tiga objek itu. Kita mengacu ke SOP mengambil minimal 20 kata," bebernya.
Selain suara tiga orang tersebut, penyidik juga meminta analisis suara orang lain. Dia menuturkan, pada 25 November 2013 penyidik meminta melakukan audio forensik atas nama subjek Artha Meris Simbolon, Gerhard Marteen Rumensser, dan Deni Karmaina.
"Hasilnya juga sama. Setelah kita analisis secara statistik kita dapatkan dari 3 subjek itu 20 kata sebagai syarat untuk identik, dan itu kita dapatkan. Barang bukti dan dibandingkan dengan suara pembanding. Itu identik dengan suara pembanding. Semuanya (identik)," bebernya.
Jaksa Riyono menanyakan, apakah itu rekaman pembicaraan atau ada yang lain juga. Nuh membeberkan, kalau rekaman sampel suara barbuk itu tentu penyadapan telpon. Sementara rekaman pembanding yakni langsung diambil.
"Rekaman pembanding itu kita yang minta. Kita bilang tidak ada pemeriksaan audio forensik tanpa pembanding. Pembanding juga diambil secara resmi dan ada berita acara pemeriksaannya. Kalau mengacu ke analisa otomatisasi, itu diatas 90 persen. Bahkan ada yang sampai 99 persen," tegasnya.
Untuk memastikan suara Artha Meris, Jaksa Riyono menanyakan berapa persen identik suaranya. Nuh mengatakan, kalau untuk subjek Artha Meris harus dicek di laboratorium dulu. Karena hasilnya kemarin tidak Nuh bawa.
"Tapi iya identik. Itu dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang sifatnya proyustisia," tegasnya.
Artha Meris, Gerhard, dan Deni sudah dicegah KPK terkait kasus Rudi Rubiandini. Artha Meris dan Gerhard sudah dihadirkan dan memberikan kesaksian di sidang Rudi dan Deviardi. Keduanya membantah sudah memberikan uang kepada Rudi melalui Ardi.
(maf)