Kotak suara dikunci dengan tiga gembok
Selasa, 25 Maret 2014 - 10:58 WIB
Kotak suara dikunci dengan tiga gembok
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin surat suara hasil pencoblosan pada pelaksanaan pemilu legislatif di luar negeri akan aman .
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjamin kotak suara itu tersegel rapi dan dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan hasil penghitungan suara.
"(Standar operasional prosedur) SOP-nya sudah tegas ada gembok dan segel, dan ada berita acaranya," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Dia mengungkapkan agar kotak suara yang berisi surat suara hasil pencoblosan itu aman, KPU menambah jumlah segel dan gembok menjadi tiga buah.
"Bisa ditambah juga gemboknya ada tiga dimiliki oleh Panwaslu (panitia pengawas pemilu), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dan PPLN," ungkapnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan pemilu legislatif di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. Pemungutan suara luar negeri dimulai 30 Maret 2014 untuk negara tertentu seperti China dan Hong Kong. Sementara di Indonesia pemungutan suara dilakukan serentak pada 9 April 2014.
Mengacu pada itu, masih ada jeda waktu sekira 10 hari sampai masa penghitungan suara dilakukan bagi PPLN untuk menjamin hasil penghitungan surat suara tersebut tetap aman.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjamin kotak suara itu tersegel rapi dan dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan hasil penghitungan suara.
"(Standar operasional prosedur) SOP-nya sudah tegas ada gembok dan segel, dan ada berita acaranya," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Dia mengungkapkan agar kotak suara yang berisi surat suara hasil pencoblosan itu aman, KPU menambah jumlah segel dan gembok menjadi tiga buah.
"Bisa ditambah juga gemboknya ada tiga dimiliki oleh Panwaslu (panitia pengawas pemilu), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dan PPLN," ungkapnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan pemilu legislatif di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. Pemungutan suara luar negeri dimulai 30 Maret 2014 untuk negara tertentu seperti China dan Hong Kong. Sementara di Indonesia pemungutan suara dilakukan serentak pada 9 April 2014.
Mengacu pada itu, masih ada jeda waktu sekira 10 hari sampai masa penghitungan suara dilakukan bagi PPLN untuk menjamin hasil penghitungan surat suara tersebut tetap aman.
(dam)