Caleg DPD dicoret, sejumlah KPPS akan mundur
Senin, 24 Maret 2014 - 19:15 WIB
Caleg DPD dicoret, sejumlah KPPS akan mundur
A
A
A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sudir Santoso dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah (Jateng) dari daftar caleg.
Sudir yang juga Ketua Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara itu mengancam, jika KPU mencoret dirinya, maka puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) siap mundur sebagai petugas penyelenggara pemilu.
Sudir mengatakan, sejumlah KPPS yang notabene berasal dari perangkat desa siap mundur dari petugas KPPS yang bertugas untuk di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai imbas perlakuan tidak adil terhadap dirinya.
Dia mengatakan, pencoretan terhadap dirinya oleh KPUD Jateng, dinilai berlebihan atau tanpa landasan hukum kuat, dan terlihat ada dugaan kong kalikong Ketua KPUD dengan calon tertentu untuk menyingkirkan dirinya, lantaran ia dipandang sebagai kompetitor terberat.
"Hampir 80 persen petugas KPPS itu anak buah saya, mayoritas perangkat desa, h-1 akan mundur serentak, jika saya tetap dicoret. Saya Sudir siap bertanggung jawab dengan ucapan saya," kata Sudir terlihat geram atas ulah KPU menjelang proses mediasi antara dirinya dengan KPU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam masalah tersebut, lanjut Sudir, perlakuan Ketua KPUD Jateng Joko Purnomo, dianggap berat sebelah terhadap posisi caleg tertentu. Hal tersebut, kata dia patut diduga sebagai ikhwal pencoretan dirinya.
"Ketua KPUD Joko Purnomo terlihat ingin memasung hak seseorang, Joko Purnomo orang Wonogiri, Sedangkan Sumaryoto (kompetitor lain) juga orang Wonogiri, saya sebagai orang yang dizalimi ini patut menduga," ucapnya.
"Jangan sampai mengarah ke kasus baru nanti. Jelek-jelek begini saya juga Ketua Umum Parade Nusantara yang mengerti hukum juga," imbuh Sudir dengan nada kesal.
Dia mengungkapkan, proses pelaporan pengelolaan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus kampanye, menurut Sudir, sudah dilakukannya per tanggal 27 Desember 2013 untuk tahap pertama sebagai acuan dasar.
"Kalau 14 hari harus melaporkan hingga 2 Maret, tanggal 27 Desember saya sudah melaporkan dana kampanye dan rekening khusus," jelasnya.
Namun, dalam penyertaan tahap kedua, Sudir mengaku kecolongan atas tindakan penyelenggara pemilu lantaran tidak diberitahukan secara tertulis oleh penyelgara pemilu setempat.
"Saya enggak diundang, saya kayak secara langsung dicoret, bagaimana saya mau melengkapi. Masa penyelenggara pemilu memanggil pemangku kepentingan dengan telepon atau SMS? Lebih parahnya lagi, saya diberitahu lewat telepon jam 17.30 WIB. Ini kan enggak benar, padahal jadwal ditutup jam 18.00 WIB," sesal Sudir
Dia menambahkan, soal lain adalah, untuk mengikuti saran KPUD Jateng itu sulit ditunaikan. Pasalnya, KPU memberi kabar disaat injury time penyerahan dana kampanye. Hal tersebut dianggap sulit dipahami.
"Padahal jarak yang harus saya tempuh kira-kira 117 km dari rumah menuju ke KPUD. Lebih aneh lagi, Tanggal 2 saya melaporkan tapi diisi tanggal 3, agendanya penyempurnaan," terang Sudir sambil menunjukan bukti-bukti administrasinya kepada wartawan.
Dalam proses sengketa yang diajukan ke Bawaslu, yang saat ini berjalan pada proses mediasi, Sudir menegaskan akan berjuang untuk mengembalikan haknya yang dijamin oleh konstitusi.
"Saya tidak ngomong blaffing, tapi fakta. Jika saya dikalahkan nanti minimal saya sudah memberikan pendidikan politik yang baik," tutup Sudir.
Sudir yang juga Ketua Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara itu mengancam, jika KPU mencoret dirinya, maka puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) siap mundur sebagai petugas penyelenggara pemilu.
Sudir mengatakan, sejumlah KPPS yang notabene berasal dari perangkat desa siap mundur dari petugas KPPS yang bertugas untuk di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai imbas perlakuan tidak adil terhadap dirinya.
Dia mengatakan, pencoretan terhadap dirinya oleh KPUD Jateng, dinilai berlebihan atau tanpa landasan hukum kuat, dan terlihat ada dugaan kong kalikong Ketua KPUD dengan calon tertentu untuk menyingkirkan dirinya, lantaran ia dipandang sebagai kompetitor terberat.
"Hampir 80 persen petugas KPPS itu anak buah saya, mayoritas perangkat desa, h-1 akan mundur serentak, jika saya tetap dicoret. Saya Sudir siap bertanggung jawab dengan ucapan saya," kata Sudir terlihat geram atas ulah KPU menjelang proses mediasi antara dirinya dengan KPU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam masalah tersebut, lanjut Sudir, perlakuan Ketua KPUD Jateng Joko Purnomo, dianggap berat sebelah terhadap posisi caleg tertentu. Hal tersebut, kata dia patut diduga sebagai ikhwal pencoretan dirinya.
"Ketua KPUD Joko Purnomo terlihat ingin memasung hak seseorang, Joko Purnomo orang Wonogiri, Sedangkan Sumaryoto (kompetitor lain) juga orang Wonogiri, saya sebagai orang yang dizalimi ini patut menduga," ucapnya.
"Jangan sampai mengarah ke kasus baru nanti. Jelek-jelek begini saya juga Ketua Umum Parade Nusantara yang mengerti hukum juga," imbuh Sudir dengan nada kesal.
Dia mengungkapkan, proses pelaporan pengelolaan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus kampanye, menurut Sudir, sudah dilakukannya per tanggal 27 Desember 2013 untuk tahap pertama sebagai acuan dasar.
"Kalau 14 hari harus melaporkan hingga 2 Maret, tanggal 27 Desember saya sudah melaporkan dana kampanye dan rekening khusus," jelasnya.
Namun, dalam penyertaan tahap kedua, Sudir mengaku kecolongan atas tindakan penyelenggara pemilu lantaran tidak diberitahukan secara tertulis oleh penyelgara pemilu setempat.
"Saya enggak diundang, saya kayak secara langsung dicoret, bagaimana saya mau melengkapi. Masa penyelenggara pemilu memanggil pemangku kepentingan dengan telepon atau SMS? Lebih parahnya lagi, saya diberitahu lewat telepon jam 17.30 WIB. Ini kan enggak benar, padahal jadwal ditutup jam 18.00 WIB," sesal Sudir
Dia menambahkan, soal lain adalah, untuk mengikuti saran KPUD Jateng itu sulit ditunaikan. Pasalnya, KPU memberi kabar disaat injury time penyerahan dana kampanye. Hal tersebut dianggap sulit dipahami.
"Padahal jarak yang harus saya tempuh kira-kira 117 km dari rumah menuju ke KPUD. Lebih aneh lagi, Tanggal 2 saya melaporkan tapi diisi tanggal 3, agendanya penyempurnaan," terang Sudir sambil menunjukan bukti-bukti administrasinya kepada wartawan.
Dalam proses sengketa yang diajukan ke Bawaslu, yang saat ini berjalan pada proses mediasi, Sudir menegaskan akan berjuang untuk mengembalikan haknya yang dijamin oleh konstitusi.
"Saya tidak ngomong blaffing, tapi fakta. Jika saya dikalahkan nanti minimal saya sudah memberikan pendidikan politik yang baik," tutup Sudir.
(maf)