Takut reputasi hancur, Rudy tolak permintaan Golkar
Senin, 24 Maret 2014 - 17:24 WIB
Takut reputasi hancur, Rudy tolak permintaan Golkar
A
A
A
Sindonews.com - Advokat sekaligus politikus Partai Golkar Rudy Alfonso, takut reputasinya hancur dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), soal sengketa Pemilukada Lebak.
Fakta itu diungkap Rudy saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andyani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain Rudy, JPU KPK juga menghadirkan Hakim MK Maria Farida Indrati, Amir Hamzah, dan saksi lainnya. Awalnya Rudy menjelaskan, bagaimana dia mengenal terdakwa Susi.
Dia menuturkan, sebelum perkara pemilukada Rudy berhadapan dengan Susi di MK, ketika menangani Pemilukada Lampung Selatan dan Pringsewu. Pada awalnya Rudy tidak mengetahui yang bergabung itu Susi di sengketa Pemilukada Lebak.
"Amir mengatakan, ada adiknya yang akan gabung. Saya lupa persisnya, tapi ada pertemuan di Hotel Sultan. Saat itu disampaikan Amir," kata Rudy Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dia menuturkan, saat pertemuan itu hadir beberapa pihak. Saat tiba Rudy sudah ada Ketua DPP Golkar Ade Komaruddin, Gubernur Banten Ratu Atut Chisiyah, Kasmin, Amir Hamzah, dan Wakil Ketua DPRD Banten sekaligus Ketua Timses Amir-Kasmin, Suparman.
"Yang dibicarakan dua hal, hasil Pilkada Kota Tangerang dan hasil Pilkada Lebak. Saya diminta partai mewakili calon Golkar yang kalah lalu didiskusikan," bebernya.
Rudy kemudian menanyakan, bukti apa yang akan digunakan untuk dalil. Oleh Amir dan timnya, ditunjukkan fax surat keputusan (SK) pembentukan tim pejabat di Lebak.
Disampaikan juga ada penghinaan kepada saudara Kasmin yang suku Badui. "Jayabaya bilang jangan pilih orang yang tidak sekolah. Saya bilang dalil ini tidak cukup, saya langsung memilih Kota Tangerang karena ada putusan DKPP mengajukan satu calon yang sudah diajukan parpol lain," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Deddy Kusdinar (Hambalang) ini menguraikan, biasanya kalau ada sengketa pilkada calon Golkar maka DPP Golkar meminta Rudy dan kantor law firm-nya yang menangani.
Akhirnya, Rudy mengiyakan kantornya dijadikan sebagai sebagai penasihat hukum Kasmin dengan adanya nama Susi di surat kuasa. Tetapi Rudy menolak namanya dimasukkan dalam surat kuasa.
"Saya lihat bukti awal, saya tidak meyakini bahwa hal ini tidak bisa dilakukan gugatan. Prestise saya untuk menang di MK saya kira penting. Tetapi sebagai partai, saya tidak menolak untuk masukan kantor saya. Jadi saya bilang keluarkan nama saya," tandasnya.
Maria tak curiga ada permainan di Pemilukada Lebak
Fakta itu diungkap Rudy saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andyani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain Rudy, JPU KPK juga menghadirkan Hakim MK Maria Farida Indrati, Amir Hamzah, dan saksi lainnya. Awalnya Rudy menjelaskan, bagaimana dia mengenal terdakwa Susi.
Dia menuturkan, sebelum perkara pemilukada Rudy berhadapan dengan Susi di MK, ketika menangani Pemilukada Lampung Selatan dan Pringsewu. Pada awalnya Rudy tidak mengetahui yang bergabung itu Susi di sengketa Pemilukada Lebak.
"Amir mengatakan, ada adiknya yang akan gabung. Saya lupa persisnya, tapi ada pertemuan di Hotel Sultan. Saat itu disampaikan Amir," kata Rudy Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dia menuturkan, saat pertemuan itu hadir beberapa pihak. Saat tiba Rudy sudah ada Ketua DPP Golkar Ade Komaruddin, Gubernur Banten Ratu Atut Chisiyah, Kasmin, Amir Hamzah, dan Wakil Ketua DPRD Banten sekaligus Ketua Timses Amir-Kasmin, Suparman.
"Yang dibicarakan dua hal, hasil Pilkada Kota Tangerang dan hasil Pilkada Lebak. Saya diminta partai mewakili calon Golkar yang kalah lalu didiskusikan," bebernya.
Rudy kemudian menanyakan, bukti apa yang akan digunakan untuk dalil. Oleh Amir dan timnya, ditunjukkan fax surat keputusan (SK) pembentukan tim pejabat di Lebak.
Disampaikan juga ada penghinaan kepada saudara Kasmin yang suku Badui. "Jayabaya bilang jangan pilih orang yang tidak sekolah. Saya bilang dalil ini tidak cukup, saya langsung memilih Kota Tangerang karena ada putusan DKPP mengajukan satu calon yang sudah diajukan parpol lain," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Deddy Kusdinar (Hambalang) ini menguraikan, biasanya kalau ada sengketa pilkada calon Golkar maka DPP Golkar meminta Rudy dan kantor law firm-nya yang menangani.
Akhirnya, Rudy mengiyakan kantornya dijadikan sebagai sebagai penasihat hukum Kasmin dengan adanya nama Susi di surat kuasa. Tetapi Rudy menolak namanya dimasukkan dalam surat kuasa.
"Saya lihat bukti awal, saya tidak meyakini bahwa hal ini tidak bisa dilakukan gugatan. Prestise saya untuk menang di MK saya kira penting. Tetapi sebagai partai, saya tidak menolak untuk masukan kantor saya. Jadi saya bilang keluarkan nama saya," tandasnya.
Maria tak curiga ada permainan di Pemilukada Lebak
(maf)