Takut reputasi hancur, Rudy tolak permintaan Golkar

Senin, 24 Maret 2014 - 17:24 WIB
Takut reputasi hancur,...
Takut reputasi hancur, Rudy tolak permintaan Golkar
A A A
Sindonews.com - Advokat sekaligus politikus Partai Golkar Rudy Alfonso, takut reputasinya hancur dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), soal sengketa Pemilukada Lebak.

Fakta itu diungkap Rudy saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andyani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain Rudy, JPU KPK juga menghadirkan Hakim MK Maria Farida Indrati, Amir Hamzah, dan saksi lainnya. Awalnya Rudy menjelaskan, bagaimana dia mengenal terdakwa Susi.

Dia menuturkan, sebelum perkara pemilukada Rudy berhadapan dengan Susi di MK, ketika menangani Pemilukada Lampung Selatan dan Pringsewu. Pada awalnya Rudy tidak mengetahui yang bergabung itu Susi di sengketa Pemilukada Lebak.

"Amir mengatakan, ada adiknya yang akan gabung. Saya lupa persisnya, tapi ada pertemuan di Hotel Sultan. Saat itu disampaikan Amir," kata Rudy Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).

Dia menuturkan, saat pertemuan itu hadir beberapa pihak. Saat tiba Rudy sudah ada Ketua DPP Golkar Ade Komaruddin, Gubernur Banten Ratu Atut Chisiyah, Kasmin, Amir Hamzah, dan Wakil Ketua DPRD Banten sekaligus Ketua Timses Amir-Kasmin, Suparman.

"Yang dibicarakan dua hal, hasil Pilkada Kota Tangerang dan hasil Pilkada Lebak. Saya diminta partai mewakili calon Golkar yang kalah lalu didiskusikan," bebernya.

Rudy kemudian menanyakan, bukti apa yang akan digunakan untuk dalil. Oleh Amir dan timnya, ditunjukkan fax surat keputusan (SK) pembentukan tim pejabat di Lebak.

Disampaikan juga ada penghinaan kepada saudara Kasmin yang suku Badui. "Jayabaya bilang jangan pilih orang yang tidak sekolah. Saya bilang dalil ini tidak cukup, saya langsung memilih Kota Tangerang karena ada putusan DKPP mengajukan satu calon yang sudah diajukan parpol lain," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Deddy Kusdinar (Hambalang) ini menguraikan, biasanya kalau ada sengketa pilkada calon Golkar maka DPP Golkar meminta Rudy dan kantor law firm-nya yang menangani.

Akhirnya, Rudy mengiyakan kantornya dijadikan sebagai sebagai penasihat hukum Kasmin dengan adanya nama Susi di surat kuasa. Tetapi Rudy menolak namanya dimasukkan dalam surat kuasa.

"Saya lihat bukti awal, saya tidak meyakini bahwa hal ini tidak bisa dilakukan gugatan. Prestise saya untuk menang di MK saya kira penting. Tetapi sebagai partai, saya tidak menolak untuk masukan kantor saya. Jadi saya bilang keluarkan nama saya," tandasnya.

Maria tak curiga ada permainan di Pemilukada Lebak
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved