Distribusi surat suara harus selesai 26 Maret
Senin, 24 Maret 2014 - 13:28 WIB
Distribusi surat suara harus selesai 26 Maret
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pencetakan dan distribusi surat suara ke kabupatan/kota paling lambat selesai 26 Maret mendatang.
Komisioner KPU Arief Budiman mengakui menemukan 1,6 juta surat suara rusak. Kerusakan itu diketahui setelah KPU melakukan penyortiran. "Surat suara rusak sekarang sudah naik. Laporan terakhir mencapai 1,6 juta surat suara yang rusak. Tapi angkanya itu cuma 0,25 persen, tidak sampai 1 persen," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Dia mengatakan KPU pusat meminta KPU provinsi mengumpulkan data dari KPU kabupaten/kota tentang jumlah surat suara yang rusak. "Kami tidak ingin, misalnya di satu kabupaten ada tiga daerah pemilihan (dapil). Lalu hanya satu dapil yang dilaporkan rusak. Setelah diproduksi dan didistribusikan, masuk lagi laporan ternyata ada surat suara rusak lainnya," tuturnya.
Untuk mengidentifikasi total surat suara rusak, kata Arief, KPU terus berkoordinasi dengan KPU provinsi, termasuk soal laporan dari masing-masing KPU kabupaten/kota. "KPU kabupaten/kota diminta melaporkan surat suara sampai batas akhir 25 Maret. Setelah itu tidak boleh ada lagi laporan kekurangan surat suara," tuturnya.
Untuk diketahui, KPU menargetkan proses penyebaran surat suara paling lambat tiga hari harus sudah masuk ke KPU kabupaten atau kota, sebelum dilanjutkan ke tingkat kecamatan, sampai kelurahan dan desa sehari sebelum pemungutan suara dimulai.
Komisioner KPU Arief Budiman mengakui menemukan 1,6 juta surat suara rusak. Kerusakan itu diketahui setelah KPU melakukan penyortiran. "Surat suara rusak sekarang sudah naik. Laporan terakhir mencapai 1,6 juta surat suara yang rusak. Tapi angkanya itu cuma 0,25 persen, tidak sampai 1 persen," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Dia mengatakan KPU pusat meminta KPU provinsi mengumpulkan data dari KPU kabupaten/kota tentang jumlah surat suara yang rusak. "Kami tidak ingin, misalnya di satu kabupaten ada tiga daerah pemilihan (dapil). Lalu hanya satu dapil yang dilaporkan rusak. Setelah diproduksi dan didistribusikan, masuk lagi laporan ternyata ada surat suara rusak lainnya," tuturnya.
Untuk mengidentifikasi total surat suara rusak, kata Arief, KPU terus berkoordinasi dengan KPU provinsi, termasuk soal laporan dari masing-masing KPU kabupaten/kota. "KPU kabupaten/kota diminta melaporkan surat suara sampai batas akhir 25 Maret. Setelah itu tidak boleh ada lagi laporan kekurangan surat suara," tuturnya.
Untuk diketahui, KPU menargetkan proses penyebaran surat suara paling lambat tiga hari harus sudah masuk ke KPU kabupaten atau kota, sebelum dilanjutkan ke tingkat kecamatan, sampai kelurahan dan desa sehari sebelum pemungutan suara dimulai.
(dam)